Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) masih ragu untuk melakukan
fit and proper test
delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK).
Kekhawatiran ini disebabkan kinerja Panitia seleksi (Pansel) KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi dianggap melanggar Undang-Undang dalam kinerja nya.
Baca Juga :
Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK
Kekhawatiran ini disebabkan kinerja Panitia seleksi (Pansel) KPK yang ditunjuk Presiden Jokowi dianggap melanggar Undang-Undang dalam kinerja nya.
"Saat ini kami dilema. Kami Komisi III DPR dihadapkan pada masyarakat. Masyarakat harus tahu, kalau kami pilih nama yang telah diloloskan ini, sudah ada yang ingin menggugatnya," kata Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2015.
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pansel KPK adalah melampaui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang seharusnya menjadi acuan pemilihan calon pimpinan KPK.
"Di antaranya, tidak lolosnya unsur dari Kejaksaan, empat calon tidak memenuhi ketentuan UU KPK mengenai pengalaman minimal 15 tahun (di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan). Adanya pembidangan dalam hasil seleksi akhir Pansel KPK, dan terakhir masa pendaftaran yang lebih dari 14 hari," ungkapnya.
Atas dasar itu, Komisi III sangat berhati-hati sebelum melakukan uji kelayakan calon Pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR akan berkoordinasi dengan fraksi masing-masing untuk meminta masukan.
Selanjutnya Komisi III akan melakukan rapat pleno yang rencana akan dilakukan Rabu, 25 November 2015. "Dilanjutkan saja langsung ke uji kelayakan dan kepatutan, nanti pemerintah yang bertanggung jawab kalau pemimpin KPK ini bermasalah," tegasnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saat ini kami dilema. Kami Komisi III DPR dihadapkan pada masyarakat. Masyarakat harus tahu, kalau kami pilih nama yang telah diloloskan ini, sudah ada yang ingin menggugatnya," kata Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2015.