Tosan Pulang, Kunjungan Tamu Dibatasi

Tosan di ruang 13 RSSA Malang
Sumber :
  • Diah Pitaloka

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pendampingan dan perlindungan fisik dengan melibatkan Polda Jawa Timur terhadap Tosan, buruh tani dan aktivis penolak tambang liar di Selok Awar-Awar.

Kisah Tangisan Anak TK Iringi Penyiksaan Salim Kancil

Perlindungan akan diberikan selama Tosan berada di rumah. Tosan akan mendapat pengamanan dan pengawalan dalam aktivitas sehari-hari.

"Kami bekerjasama dengan Polda Jawa Timur. Kami berikan perlindungan fisik, dapat pengawalan di rumah maupun saat beraktivitas," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Selasa, 13 Oktober 2015.

Bentuk teknis perlindungan, menurutnya, akan dibicarakan dengan Tosan dan tergantung kondisi yang ada.

Salah satu konsekuensi yang mungkin terjadi adalah pembatasan tamu yang akan berkunjung menemui Tosan.

Kades Pembunuh Salim Kancil Rutin Suap Muspika

LPSK yang bertugas sebagai koordinator pengamanan saksi akan memastikan keamanan Tosan tetap terjamin, termasuk dari potensi ancaman yang datang dari tamu yang berkunjung ke kediamannya.

"Ada konsekuensinya, ada beberapa hal termasuk pembatasan tamu. Kami akan membicarakan mekanismenya dengan pak Tosan," kata Edwin.

Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan kegiatan Tosan di luar rumah. Buruh tani itu sehari-hari menyambung hidup dengan menjadi buruh di ladang dan sawah milik orang di luar rumah.

Tambang Ilegal di Tanah Keraton, Sultan Marah

Aktivitas Tosan yang banyak berada di luar rumah, jika dalam kondisi sehat, juga diperhitungkan oleh LPSK. "Ada bagian perlindungan, kami akan bicarakan itu dengan Pak Tosan," tuturnya.

Perlindungan yang diberikan termasuk kepada istri dan anak-anak Tosan akan berlangsung sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh LPSK. Setidaknya ada empat personel dari kepolisian yang akan menjaga Tosan di kediamannya.

"Pengamanan ini juga untuk mendukung lancarnya proses hukum hingga di pengadilan," kata Edwin.

Tosan adalah saksi kunci dari penganiayaan yang menimpanya pada Sabtu, 26 September 2015.

Tosan dianiaya pada hari yang sama, sebelum Salim Kancil tewas, juga akibat penganiayaan. Dua aktivis ini diduga dianiaya lantaran lantang menolak kegiatan tambang pasir ilegal di pesisir Pantai Watu Pecak Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang merusak sawah dan lingkungan pesisir. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya