PDIP: Pemberantasan Korupsi Tugas Permanen Negara

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, sikap partainya konsisten terhadap perjuangan pemberantasan korupsi. Bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi itu permanen, jadi ini mrupakan fungsi permanen yang melekat pada negara.

Karenanya, wacana soal revisi UU KPK harus dilihat sebagai upaya melakukan perbaikan dan sinergi bagaimana negara bisa efektif memerangi, memberantas, dan mencegah korupsi. Bukan disikapi dengan sikap pro dan kontra yang justru kontraproduktif pada substansi bagaimana efektifitas pemberantasan korupsi.

"Tidak ada pemberantasan korupsi itu diwakili, atau bersifat ad hoc. Ini tugas permanen negara yang dilakukan oleh seluruh penegak hukum dan juga melibatkan secara aktif seluruh pejabat negara. Harus ada kesadaran bahwa korupsi adalah kejahatan kemanusiaan," kata Hasto, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu 11 Oktober 2015.

"PDI-P takkan membubarkan KPK. Yang ingin dibubarkan adalah penyakit korupsinya. Bagi kami pemberantasan korupsi adalah fungsi permanen yang harus dilaksanakan negara."

Dengan tugas permanen negara dalam memberantas korupsi, maka KPK juga tidak bisa berdiri sendiri sebagai pendekar hukum yang berlomba dalam artian tidak membangun sebuah sinergi. Menurutnya, PDIP mengharapkan agar terjdi sinergi seluruh institusi penegak hukum. Semua harus bejerja sama. Presiden juga menunjukkan sikap yang kuat untuk memberantasa korupsi.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Bagi kami sikapnya sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Pak JK (Wakil Presiden Jusuf Kalla). Kami sejalan juga apa yang disampaikan Pak Ruki (Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki). Pak JK mengatakan memang perlu evaluasi bhwa namanya komisi bersifat ad hoc, tapi penguatan yang dilakukan bukan pada satu kelembagaan, tetapi penguatan seluruh lembaga agar negara ini betul-betul memerangi korupsi," ujarnya.

Tanpa adanya evaluasi, kata Hasto, bisa dibayangkan bagaimana nanti 25 tahun ke depan indeks korupsi Indonesia meningkat dengan baik atau tidak. Kalau tertinggal jauh dari Singapura meskipun di Indonesia ada institusi yang powerfull, tentu harus dilakukan evaluasi untuk pembenahan dan perbaikan.

Selanjutnya ... Lima Perbaikan

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak



Lalu bagaimana proses-proses perbaikan tersebut bisa dilakukan? Hasto membeberkan lima hal yang perlu diperbaiki dalam revisi UU KPK nanti.

Pertama, pentingnya keberadaan dewan pengawas KPK. Hasto kemudian menyitir Ruki dan JK yang juga sepakat keberadaan Dewas KPK tersebut. Bahkan, Hasto juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi sepakat dengan keberadaan Dewas KPK.

"Bagaimana pun juga suatu institusi yang sangat powerfull yang memiliki tugas yang sangat penting, apalagi juga menjadi bagian peradaban kita dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, kalau tidak ada pengawasan ada kemungkinan penyalahgunaan," kata Hasto.

"Di masa lalu kita tidak menutup mata ada orang per orang (di KPK) yang kemudian menyalahgunakan kewenangan ini. Karena tidak bisa menahan diri dengan kepentingan politik di luar."

Kedua, ketentuan terhadap SP3 di KPK. Dia kemudian menyinggung bahwa komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto juga ketika menghadapi persoalan hukum memerlukan adanya mekanisme ini.

"Bahkan saya mendengar bahwa ada salah satu tersangka KPK yang sudah tidak layak di tersangkakan, sudah stroke tetap dimintai keterangan karena tidak bisa dihentikan karena tidak ada mekanisme untuk itu (SP3). Padahal, hukum harus berdsrkan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, mekanisme SP3 itu juga diperlukan," katanya.

Ketiga, ketentuan tentang penyadapan. Menurut Hasto, bagaimana pun juga di era liberal ini pengaturan soal penyadapan diperlukan. Alasannya karena terbukti ada pihak-pihak (di KPK) yang tergoda bermain politik dan kemudian tidak bisa melepas kepentingan politik di luarnya. Sehingga sadap menyadap, itu memang di negara maju demokrasi harus ada ketentuan pengawasan.

"Jangan sampai tidak suka dengan pejabat tertentu langsung dilakukan penyadapan. Saya mendengar dari teman-teman audit, fungsi penyadapan ini juga pernah disalahgunakan. "Jadi, kami tidak pernah mengusulkan untuk meghilangkan hak penyadapan yang dimiliki KPK. Ini tetap melekat, hanya pengawasnnya," ujarnya.

Keempat, adalah soal fungsi pencegahan. Dia mengatakan, sudah dari tahun 1998 negara ini perang terhadap korupsi. Tetapi kenyataannya harta-harta yang dikorupsi tidak bisa dikembalikan.

"Mereka yang dilarikan ke Luar Negeri yang konon jumlahnya melebihi Rp3000 triliun, sehingga sempat ada upaya untuk mengeluarkan RUU Tax Amnesti di situ. Meski tax amnesti bukan untuk mengampuni koruptor," ujarnya.

Kelima, terkait dengan ketentuan adanya evaluasi. Menurut Hasto, soal ketentuan di draf RUU yang menyebutkan KPK diberikan waktu 12 tahun lagi pihaknya tidak mengetahui dan juga tidak sepakat. Tetapi, PDI Perjuangan sepakat perlu dilakukan evaluasi secara periodik seperti disampaikan Wapres JK.

"Kami sepakat yang dismapikan Pak JK, 10 tahun lah kita evaluasi terlebih dahulu atas penerapannya. Pendapat Pak JK bagus. Kita evaluasi sekiranya 10 tahun kedepan bangsa Indonesia belum jera korupsi, kita lakukan tindakan jauh dari awal. Bahkan kalau perlu dipertimbangkan secara seksama penetapan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti korupsi dan salahgunakan kewenangan, perlu kajian," ujarnya.

Hanura Anggap Masyarakat Belum Paham Revisi UU KPK
Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Butuh dukungan pemerintah dan mayoritas partai politik di DPR.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016