Ini Kemungkinan Penyebab Agus Tega Membunuh PNF

Polisi memasang garis polisi di rumah Agus Darmawan
Sumber :
  • M Iqbal
VIVA.co.id
Pembunuh Bocah dalam Kardus Segera Diadili
- Kriminolog dari Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, mengungkap ada dua kemungkinan Agus Darmawan tega membunuh PNF setelah memperkosanya.

Rekonstruksi: Agus Buang Jasad Putri dengan Sepeda Motor

Menurut Erlangga, meski sudah beberapa kali Agus memperkosa PNF, namun ada kemungkinan saat pencabulan terakhir bocah malang itu melakukan perlawanan.
Warga Rawalele Bongkar Bedeng Tempat Putri Dibunuh


"Bisa jadi anak itu melakukan perlawanan," kata Erlangga saat berbincang dengan tvOne, Sabtu 10 Oktober 2015.


Kemungkinan kedua, Agus mulai ketakutan jika perbuatannya itu diketahui orang lain. "Bisa saja anak itu melawan atau mengancam melaporkan ke pihak lain," kata dia.


Sementara, motif Agus meletakkan jenazah PNF di dalam kardus dan dibawa ke pinggir jalan, kata Erlangga, kemungkinan karena Agus mencontoh peristiwa pembunuhan di televisi.


"Dia bukan pembunuh profesional, mungkin dia belajar bagaimana berita-berita di TV. Mungkin dia itu terinspirasi kalau habis membunuh dimasukkan ke kardus. Lalu agar tidak ketahuan taruh di jalan raya, toh dia masih berusaha menghilangkan jejak," kata dia.


Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agus Darmawan (39) sebagai tersangka pelaku pembunuhan PNF.


Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.


Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput PNF saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan PNF.


Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya