Ayah: PNF Tak Cerita Pernah Dicabuli Agus

Rilis Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Keluarga Putri Minta Pembunuh Dihukum Mati
- Ayah kandung bocah yang ditemukan tewas di dalam kardus, Asep Syaifullah, mengaku bahwa putrinya, PNF, tak pernah bercerita pernah dicabuli Agus Darmawan. Asep mengakui jarang berinteraksi dengan putri kandungnya itu.

Pembunuh Putri Bukan Pedofil, Tapi Penyiksa Anak

"Almarhumah belum pernah cerita kalau pelaku pernah melakukan pelecehan, karena intensitas komunikasi saya dengan almarhumah tidak terlalu lama, terhadap mamanya mungkin cerita, saya tidak tahu," kata Asep saat berbincang dengan tvOne, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.
Cabuli Beberapa Anak, Agus Darmawan Diperiksa Psikolog Seks


Meski begitu, kata Asep, dia sudah melakukan pengawasan ketat terhadap putrinya saat bergaul dengan Agus. Sebab, Agus memang dikenal sebagai residivis kambuhan di daerahnya.


"Saya sudah sarankan (ke PNF) jangan sampai dekat-dekat," kata dia.


Namun, Asep mengaku tak percaya jika Agus tega membunuh dan memperkosa putrinya itu.


Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengungkap bahwa berdasarkan hasil uji forensik, Agus Darmawan telah memperkosa PNF berkali-kali sebelum akhirnya dibunuh.


"Tapi, ini saya minta dilakukan diskusi berulang-ulang, dari dokter ini ada indikasi tidak satu kali (diperkosa), tapi berulang-ulang," kata Tito.


Namun, Tito meminta tim ahli untuk mendiskusikannya berulang-ulang, sebab tersangka mengaku bahwa perkosaan terhadap PNF hanya dilakukan sekali.


"Ini yang perlu didiskusikan oleh tim dokter forensik, kalau hasilnya berkali-kali ini akan kami tanyakan kembali pada tersangka," kata dia.


Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Agus dengan sangkaan pembunuhan dan pemerkosaan. Ada beberapa alat bukti yang dihadirkan yakni satu unit sepeda motor milik pelaku Yamaha Mio nopol B 3039 BTP.


Motor ini yang dipakai pelaku untuk menjemput PNF saat pulang sekolah. Kemudian, tungku untuk membakar barang bukti, seprei, topi, dan sarung bantal. Di dalam barang bukti tersebut terdapat DNA milik Agus dan PNF.


Agus akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP UU No 35 Tahun 2009. Sebelumnya, dalam kasus pencabulan yang disangkakakan padanya ia sudah dikenakan pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Polisi sebelumnya telah mengambil sampel DNA yang ada di kaos kaki korban yang ternyata 99 persen identik dengan DNA Agus. Dalam waktu dekat, polisi masih akan melakukan pemeriksaan psikologis pelaku dan melengkapi berkas perkara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya