Walhi: Hukuman Pelaku Pembakaran Hutan Tak Sampai 5%

Kebakaran lahan di Jambi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Manajer Kampanye Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan pada tahun 2013 lalu, Walhi melaporkan sebanyak 117 perusahaan dari Riau dan enam perusahaan dari Jambi yang terlibat dengan kasus kebakaran hutan.

Badan Restorasi Gambut Dinilai Membebani Fiskal

Nyatanya, dari jumlah perusahaan yang dilaporkan agar diproses hukum, hanya 0,1 persen perusahaan yang dikenakan sanksi.

"Di Riau vonis para pelaku tidak sampai lima persen," ujar Zenzi dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2015.

Jokowi Ancam Copot Kapolri dan Panglima TNI

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berjalan efektif karena sebenarnya ada skenario di balik kebakaran hutan. Dia menceritakan, dari lima provinsi lebih dari 50 persen titik api berasal dari areal konsesi. Misalnya titik api areal konsesi di Sumatera Selatan.

Lalu, di Kalimantan Tengah, memiliki pola yang sama dengan Riau bahwa titik api justru ada di sekitar areal konsesi sawit pada 2013.

KY Tunggu Laporan Terkait Putusan Bebas Sinar Mas

Pada 2014, di areal yang terbakar ternyata diterbitkan izin konsesi, atau operasi di areal yang pada 2013 sudah terbakar. Sehingga, dari pola ini bisa dikatakan kebakaran merupakan kejahatan yang sudah terencana dan mengakibatkan tindakan kolaboratif.

Jadi ada perusahaan, pemerintah, dan pelaku kebakaran yang secara kolaboratif melakukan hal ini.

Persoalannya, menurut Zenzi, bagaimana pemerintah dan penegak hukum memiliki langkah strategis untuk melawan skenario ini. Sebab, dia menilai percuma ada penegakan hukum, tetapi tetap ada izin pelepasan kawasan hutan.

Karena itu, negara harus menyadari adanya pola skenario ini. Sehingga, pemerintah tidak hanya bermain untuk memadamkan api saja tanpa menelusuri akarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah menjadi aktor utama karena telah menerbitkan izin konsesi, tetapi begitu saja menyerah ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi.

Karena itu, pejabat pemberi izin harus dituntut secara pidana atau pun perdata, kalau tidak kontrol pemberian izin konsesi. Pemerintah daerah juga harus berpikir keas untuk mengendalikan kebakaran dan memberikan hak rakyat hidup sehat. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya