PDIP: Revisi UU Karena Kami Cinta KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Gerindra Kekeuh Revisi UU KPK Dikeluarkan dari Prolegnas
- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengajukan revisi Undang-undang nomer 30 tahun 2002 tentang KPK. Revisi ini dianggap akan mengamputasi banyak kewenangan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Presiden Tunda Revisi UU KPK, Ruhut: Harusnya Dicabut

Politisi Partai Demokrasi Indonesia yang juga anggota Baleg, Arteria Dahlan menolak tuduhan itu."Saya berkeberatan kalau revisi dipandang sebagai pelemahan KPK, justru sebaliknya. Kami cinta KPK dan kami lakukan penguatan terhadap KPK," katanya kepada VIVA.co.id, Jumat 9 Oktober 2015.
PKS Apresiasi Jokowi Tunda Revisi UU KPK


Arteria menambahkan tidak ada maksud sedikit pun untuk melemahkan KPK. "KPK adalah anak kandung reformasi yang kelahirannya langsung dibidani oleh Presiden Ke V RI, historisnya jelas dan semoga dapat dipahami," katanya.


Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan anggota Baleg menyadari secara penuh rencana revisi Undang-undang KPK keputusan dan kebijakan yang tidak populis. Tetapi kebijakan revisi ini harus tetap diambilk.


"Kita tidak mau penguatan kelembagaan secara parsial apalagi dapat di salah gunakan. Revisi merupakan suatu kebutuhan dan harus dilakuan secara cermat, tepat dan hati-hati, sehingga benar-benar manfaatnya dirasakan oleh publik dalam konteks penegakan hukum," katanya.


Ia memaparkan revisi Undang-unddang KPK terkait dengan kebutuhan akan penguatan institusi penegak hukum. "Makanya tidak ada satupun pasal UU lama yang dihilangkan," katanya.


Terkait kewenangan penyadapan, perekaman, penyidikan, penuntutan, SP3 dan postur aparatur masih ada bahkan ditambah dengan dewan eksekutif. Semuanya dihadirkan dalam konteks penguatan lembaga KPK melalui penataan sistem dan kelembagaan.


"Saatnya kita hadirkan optimisme, tujuannya mulia, yakni bagaimana penegakan hukum yang dilakukan KPK itu berjalan efektif, tepat sasaran, sesuai tujuan, bermartabat, terukur dan menjunjung tinggi HAK asasi manusia, tanpa menghilangkan aspek kelembagaan. Sehingga check and balancesnya pun didapat," katanya.




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya