Kapal Wisata Asing Diberi Kemudahan Singgah di Pelabuhan RI

Kapal Pesiar
Sumber :
  • http://www.reinha.com/
VIVA.co.id
BKPM Dorong Investasi Pariwisata di Pulau Kalimantan
- Guna lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata (
yacht
Soto-Sate Padang Dulu, Sebelum Balapan Tour de Singkarak
) asing ke Indonesia, pemerintah memang perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. 

Toba Gran Fondo 2016 Kelilingi Kaldera Danau Toba
Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada 22 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.

Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 9 Oktober 2015, dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

“Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden.

Berikut adalah pelabuhan masuk dan pelabuhan yang ada di dalam Perpres:

1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh
2. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara
3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
4. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau
5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau
6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung
7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta
8. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali
9. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 
10.Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara
12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur
13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara
14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku
15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku
16. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku
17. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat
18.Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Menurut Perpres ini, pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada dapat diubah dengan memperhatikan:  

a. Perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing
b. Kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan
c. Pengembangan wilayah.

“Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres Nomot 105 Tahun 2014 itu.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin tinggal sebagaimana dimaksud berupa: 

a. Visa kunjungan yang diterbitkan perwakilan Republik Indonesia
b. Visa kunjungan saat kedatangan saat tiba di wilayah Republik Indonesia, atau 
c. Bebas visa kunjungan.

“Perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud  dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat tempat kapal wisata (yacht) asing berada,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Pepres tersebut.

Selain itu, kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina. 

Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan karantina serta pemberian surat persetujuan berlayar (SPB), menurut Perpres ini,  dilakukan secara terpadu di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia, menurut Perpres ini,  wajib menyelesaikan semua kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan.

Selain itu, kapal wisata (yacht) asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 30 September 2015 itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya