Tiga Daerah Ini Berpeluang Tak Seragam Jadwal Pilkadanya

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pemungutan suara di tiga daerah, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Blitar dan Kabupaten Timor Tengah Utara, berpeluang tak serentak dengan 266 daerah lainnya pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Pasalnya, di dalam draft rancangan peraturan komisi pemilihan (PKPU) tentang calon tunggal diatur bahwa terdapat hal-hal yang bisa membuat pemungutan suara di tiga daerah tersebut tak serentak.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Arief Budiman menerangkan bahwa bisa saja pemilihan di tiga daerah yang sempat ditunda keikutsertaannya dalam Pilkada itu tak sama dengan pemungutan suaranya dengan daerah lain pada umumnya. Alasannya kata Arief, karena kondisi khusus yang menimpa tiga daerah itu.


"Bisa saja diatas tanggal 9, tidak masalah asalkan tetap 2015. Karena ini kondisi khusus, sebagaimana ada di pasal 29 ayat 1 huruf a dan b," kata Arief, Rabu 7 Oktober 2015.


Arief menegaskan, meski tanggal dan hari pemungutan suara berbeda, tetapi menurutnya rancangan aturan KPU tersebut dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu menurutnya, jika ingin serentak dengan 266 daerah lainnya, maka seharusnya putusan MK tentang gugatan calon tunggal bisa dikeluarkan pada Mei 2015 lalu.


"Sekali lagi ini kondisi khusus. Ada di draft rancangan PKPU Pasal 29 itu, bahwa penundaan waktu pemungutan suara, bisa walaupun bukan tanggal 9 Desember," ungkap Arief.


Sementara itu Fadil Ramadanil peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menuturkan bahwa perbedaan hari dan pemungutan suara bagi tiga daerah bisa saja terjadi, asal sesuai mekanisme dan aturan yang ada.


"Kan bisa saja, tapi harus melalui mekanisme pemilihan susulan dan pemilihan lanjutan di Undang-undang, seperti bencana alam, atau faktor lainnya," terang Fadil.


Namun dirinya mempertanyakan, apakah yang dimaksud dalam draft rancangan PKPU pasal 29 ayat 1 huruf a dan b itu termasuk dalam faktor lainnya yang dimaksud dalam Undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal 120  ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.


"Nah apakah faktor lainnya itu masuk dalam kondisi ini. Apakah pemilihan daerah di beberapa daerah harus ditunda selain tanggal 9 Desember," tutur dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya