Sumber :
- VIVA.co.id / Muhammad Iqbal
VIVA.co.id
- Polisi masih terus menyelidiki kasus tewasnya bocah berusia sembilan tahun PNF. Untuk pengembangan penyelidikan, Tim DVI Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya akan mencocokkan DNA empat saksi yang terduga pelaku. Untuk hasil tes DNA-nya, dalam dua atau tiga hari akan diketahui.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak, mengatakan, keempat saksi (terduga pelaku) diambil sampel DNA pada Senin malam, 6 Oktober 2015.
Baca Juga :
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Musyafak, mengatakan, keempat saksi (terduga pelaku) diambil sampel DNA pada Senin malam, 6 Oktober 2015.
Baca Juga :
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang
"Ada empat orang yang diambil sampelnya," kata Musyafak ketika dihubungi wartawan, Rabu, 7 Oktober 2015.
Untuk pengambilan sampel DNA, kata Musyafak, petugas mengambil sampel DNA dari
swab mukosa
atau air liur para saksi (terduga pelaku). "Mengapa dipilih
swab mukosa
, sebab itulah yang paling tidak menyakitkan," ujar Musyafak.
Nantinya, sampel DNA dari keempat orang tersebut akan dicocokkan dengan air mani yang ditemukan di organ vital korban saat dokter forensik melakukan visum dan otopsi.
"Nanti hasilnya akan diketahui dalam dua atau tiga hari ke depan. Akan diketahui apakah cocok atau tidak," ujar Musyafak.
Sebelumnya, PNF, bocah malang usia sembilan tahun ditemukan tewas dalam kondisi tertekuk di dalam kardus. Jenazah PNF ditemukan di kawasan Jalan Sahabat, Gang Kampung Belakang RT 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat malam.
Untuk penyelesaian kasus ini, Polsek Kalideres bersama aparat Polres Metro Jakarta Barat telah didukung oleh Polda Metro Jaya untuk secepatnya menemukan sang pelaku pembunuh bocah kelas II SD tersebut.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ada empat orang yang diambil sampelnya," kata Musyafak ketika dihubungi wartawan, Rabu, 7 Oktober 2015.