Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id -
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengatakan, semangat revisi Undang-undang KPK adalah untuk penataan dan pembenahan sistem penegakan hukum. Masinton menginginkan adanya fase transisi selama 12 tahun.
"Saya sebagai salah satu inisiator melihat semangatnya di sana. Fase 12 tahun ke depan adalah untuk penataan, memperkuat, dan memperbaiki sistem penegakan hukum," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
"Saya sebagai salah satu inisiator melihat semangatnya di sana. Fase 12 tahun ke depan adalah untuk penataan, memperkuat, dan memperbaiki sistem penegakan hukum," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.
Masinton tidak khawatir publik akan menilai dia dan partainya dicap sebagai pihak yang berniat melemahkan KPK. Sebab, revisi UU KPK tidak berdiri sendiri.
"Aku nggak takut. Karena dibarengi revisi UU Kejaksaaan dan Kepolisian," ujar Masinton.
Masinton menganggap KPK bukanlah satu-satunya alat dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, posisi kepolisian dan kejaksaan perlu untuk diperkuat.
"KPK kan alat. Sasaran kita kan tetap pemberantasan korupsi. Nah, ada alat lain, yang namanya kepolisian, kejaksaan. Porsinya dikurangi kan akan dialihkan ke mari," kata Masinton.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Masinton tidak khawatir publik akan menilai dia dan partainya dicap sebagai pihak yang berniat melemahkan KPK. Sebab, revisi UU KPK tidak berdiri sendiri.