Ruhut: SBY Belum Cabut Perintah Save KPK

Ruhut Sitompul.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id -
Ahok Pantas 'Serang' Oknum BPK, ujar Ruhut
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Ruhut, revisi itu justru akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

"Kami dari Demokrat menolak. Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) belum mencabut perintah untuk kami agar selalu menjaga KPK. Pak SBY selalu katakan
Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
save KPK," kata Ruhut saat dikonfirmasi
VIVA.co.id,
Rabu, 7 Oktober 2015.


Ruhut menuturkan, UU KPK lahir pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, akibat rakyat miskin karena ulah para koruptor. Sementara itu, para penegak hukum tidak bisa mengatasinya.


"Jadi, KPK jangan dilemahkan. Seperti penyadapan harus izin pengadilan, masa berlaku 12 tahun, punya kewenangan SP3, menghilangkan wewenang penuntutan," ujar Ruhut.


Ruhut berpendapat, para anggota DPR yang mengusulkan atau mendukung revisi UU KPK menginginkan lembaga itu bubar. Meskipun, selalu menggunakan bahasa halus dengan menyebut KPK adalah lembaga
ad hoc
atau sementara, atau bahkan mengklaim revisi demi penguatan.


"Kalau berjalan sesuai hukum, tidak melanggar hukum, kita tak perlu takut dengan KPK," ujar Ruhut.


Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 6 Oktober 2015. Dalam rapat ini, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Soepratikno, menjelaskan bahwa draf revisi UU KPK disusun oleh DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya