Pimpinan KPK: Revisi UU KPK Belum Diperlukan

KPK Bantah Isu Pelarangan Beribadah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai ada usulan draft revisi Undang-undang tentang KPK dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"Kami belum tahu ada Revisi Undang-Undang KPK," kata lndriyanto, Selasa 6 Oktober 2015.
Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak


Indriyanto menyebut sebelumnya KPK serta inisiatif presiden telah menolak melakukan revisi terkait Undang-Undang KPK tersebut.


Menurut lndriyanto, Undang-Undang KPK saat ini dinilai cukup baik, termasuk untuk teknis pencegahan maupun penindakan.


Dia menegaskan, revisi terhadap Undang-Undang KPK saat ini belum diperlukan. Terlebih melihat belum jelasnya arah tujuan dari revisi tersebut.


"Perubahan Undang-undang KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif karena selain berdampak terhadap eksistensi KPK juga iklim politik masih belum jelas arah dan tujuan revisi ini," ujar lndriyanto.


Terkait dengan wacana bahwa KPK hanya akan diberlakukan selama 12 tahun, Indriyanto menegaskan bahwa usia lembaga anti rasuah itu tidak dapat ditentukan berdasarkan waktu.


"Perlu dipahami bahwa apabila KPK  dianggap sebagai lembaga 'ad hoc', maka pemahaman 'ad hoc' tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisi-lah yang menentukan hal tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya