Tiga Pembobol Rumah Piyu Eks 'Padi' Dibekuk

Piyu Padi
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
VIDEO: Pria Nekat Rampas Mobil di Siang Bolong
- Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh. Peribahasa itu menggambarkan sepak terjang tiga sekawan spesialis pembobol rumah kosong di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Lagi, Koper Penumpang Pesawat Dibobol

Walau berhasil melancarkan aksinya hingga tiga kali, tiga sekawan itu tertangkap saat akan menjual barang hasil curiannya di Jalan Cimahi, Menteng, Minggu 4 Oktober 2015 dini hari.
Maling Burung Polisi Ini Dibekuk Gara-gara Tato Naga


Penangkapan tersebut diungkap Kepala Polsek Menteng Kompol Dedi Tabrani di ruang kerjanya, Senin 5 Oktober 2015.


Dedi menjelaskan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) yang terpasang pada sejumlah titik rumah Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, bekas pemain gitar Band Padi, pihaknya merekam ciri-ciri fisik sekaligus gerobak yang digunakan para pelaku.


"Tiga tersangka, yaitu AT (32) warga Cirebon, AM (33) warga Semarang, dan ST (36) warga Tegal, terlihat sedang mendorong gerobak. Anggota tidak langsung menyergap, tapi memantau dari jauh. Setelah dipastikan benar mereka tersangkanya, anggota menangkap mereka di depan bank di Jalan Theresia," kata Dedi.


Berbekal rekaman CCTV dan olah TKP, sejumlah anggota menyisir jalan di kawasan Menteng, karena diduga pelaku belum jauh meninggalkan lokasi kejadian.


"Benar saja, saat berkeliling sesaat, anggota Satreskrim Polsek Menteng mendapati tiga pelaku yang hendak mendorong gerobak di Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng," kata Dedi.


Dari pemeriksaan diketahui, tiga pelaku adalah pencuri spesialis rumah kosong di kawasan Menteng, termasuk pencurian di rumah Piyu.


"Kami masih kembangkan kasus ini. Modus mereka pura-pura jadi manusia gerobak," ujarnya.


Sejumlah barang curian di rumah Piyu, Dedi melanjutkan, semua dijual ke pasar loak di Senen. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya