Ini Identitas Pemalsu Tanda Tangan Mandra

Mandra Naih di sidang Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
Mandra Bebas dari Penjara
- Kepala Bagian Penerangan Umum, Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Suharsono membenarkan penahanan kepada tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan komedian Betawi, Mandra Naih. Suharsono mengatakan, penahanan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang
"Iya, betul (ditahan) sejak tanggal 2 Oktober 2015," ujar Suharsono melalui pesan singkat kepada VIVA.co.id, di Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.

Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun Bui
Tapi, Suharsono enggan memberkan secara detail pelaku dugaan pemalsuan tanda tangan pemain sinetron "Si Doel Anak Betawi" tersebut.

"Inisialnya AD," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait pelaku pemalsuan tanda tangan kliennya tersebut.

Menurut dia, pelaku pemalsuan tanda tangan itu, sengaja ingin menghancurkan Mandra sebagai komedian papan atas tersebut. "Ini juga menunjukkan adanya konspirasi dari petinggi TVRI dengan broker film untuk menjebak Mandra," ujar Sonie.

Tidak menutup kemungkinan, kata Sonie, kliennya bisa bebas dari jeratan hukum. "Dengan ini, peluang dari Mandra untuk bebas terbuka lebih besar," Sonie menjelaskan.

Tim kuasa hukum Mandra telah melaporkan adanya dugaan praktik pemalsuan tanda tangan komedian itu ke Kantor Bareskrim Polri, sejak Mandra ditetapkan menjadi tersangka program siar TVRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kasus ini bermula pada 2013, ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012.

Paket tersebut dipasok oleh production house milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya sejumlah penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu, diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya