Yamaha: Kami Terima Tukar Tambah Motor Bekas

Motor skutik Yamaha
Sumber :
  • Foto: Dok Yamaha Indonesia.

VIVA.co.id - Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, belakangan berdampak pada banyak sektor. Tak terkecuali, sektor otomotif. Banyak pabrikan mengaku seret penjualan, termasuk PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

Mensiasati hal itu, Yamaha Indonesia mengaku memiliki beberapa langkah untuk mengerek penjualan, di antaranya dengan sistem trade in (tukar tambah) dengan motor bekas merek apa pun.

Yamaha Sambut Positif Kehadiran Pertamax Turbo

Program ini, rupanya tak hanya berlaku saat Indonesia International Motor Show (IIMS) 2015 yang baru digelar beberapa waktu lalu.

“Memang di masa sulit seperti saat ini, kita harus menyiapkan beragam strategi khusus, salah satu yang kita lakukan, yakni trade in. Semua merek motor bekas kami terima untuk ditukar tambah dengan motor terbaru Yamaha. Cuma tetap ada syaratnya," ujar Asisstant General Manager (GM) Marketing PT YIMM, Mohammad Masykur kepada VIVA.co.id, Rabu 30 September 2015.

[Baca juga: ]

Saat disinggung mengenai wilayah yang memberlakukan sistem ini, Masykur mengatakan, setiap wilayah memiliki promo berbeda. Hal tersebut, karena setiap wilayah memiliki tim kreatif masing-masing, sehingga tawaran menarik untuk setiap wilayah pasti berbeda.

“Saya hanya tahu untuk wilayah Jakarta, yang lainnya saya kurang tahu. Karena memang, tidak ada kebijakan khusus mengenai hal ini, sehingga setiap wilayah bebas berkreasi dengan promo yang mungkin lebih tepat untuk wilayah tersebut. Sudah ada kreatif masing-masing juga,” katanya.

Sementara itu, salah seorang wiraniaga Yamaha DDS bagian trade in, Refky, mengatakan, mekanismenya sepeda motor bekas nantinya akan ditaksir tim leasing sebelum nantinya uang hasil jual motor bekas yang ditukarkan bisa dimasukkan pembayaran down payment (DP).

"Kami menerima motor merek apa pun, tahun berapa pun," ujar Refky.

Untuk mendapatkan motor Yamaha idaman dengan cara tukar tambah, syaratnya cukup mudah, yakni konsumen hanya perlu membawa fotokopi tanda pengenal, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan foto motor yang hendak ditukar tambah.

Tips Membeli Motor Bekas agar Tak Ditipu Penjual

[Baca juga: ]



Tak butuh waktu lama, pihak Yamaha bersama leasing, akan datang ke rumah pemohon keesokan harinya, untuk melakukan survei. Nantinya, pihak leasing akan menentukan harga motor bekas calon konsumen, untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam DP.

Daftar Motor yang Harga Jualnya Jatuh, Ada Honda dan Yamaha

Jadi, konsumen tinggal membayar angsurannya saja, sesuai tenor yang dikehendaki.

"Prosesnya cepat kok. Pajak motor atau STNK mati juga tidak apa-apa, cuma nanti paling nilai harga jual akan dikurangi dengan pengurusan surat," ujarnya.

Sebagai contoh, Honda Vario karburator tahun 2010, dihargai leasing Rp7,5 juta. Harga ditentukan berdasarkan kondisi motor.

"Misalkan konsumen mengincar NMax non ABS, dia tinggal bayar angsuran Rp1,8 juta untuk 11 bulan, atau Rp881 ribu untuk 33 bulan," kata Refky. (asp)

Yamaha R25 versi ABS

Motor Yamaha Cocok Diisi Pertamax Turbo?

Yamaha masih melakukan pengkajian terhadap Pertamax Turbo.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016