Empat Prosedur Identifikasi Jemaah Haji Wafat Wajib Ditaati

Tragedi Mina
Sumber :
  • REUTERS/Stringer
VIVA.co.id - Kementerian Agama menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses identifikasi jemaah wafat tak bisa sembarangan. Sedikitnya empat prosedur yang wajib ditaati untuk pengidentifikasian sampai dapat dipastikan kebenarannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Dana Haji

Keempat prosedur itu, pertama, koordinasi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. Apa pun alasannya, pemerintah Saudilah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab mutlak. Pemerintah Indonesia pun harus menghormatinya meski sangat berkepentingan mendapatkan informasi dengan segera.
Tawaf dan Rahasianya

Masalahnya, pada dua hari pertama sejak peristiwa tragedi Mina itu, pemerintah Saudi menutup semua akses terhadap data para korban. Tidak hanya kepada pemerintah Indonesia, melainkan untuk semua negara. Hal itu dapat dimengerti karena otoritas Saudi masih menjalankan proses evakuasi dan identifikasi awal.
Calon Haji Ini Kesal Sambal Petisnya Disita

“Kami baru mendapatkan akses ke tempat pemulasaraan jenazah pada 25 September 2015, pukul 23.00 WAS (Waktu Arab Saudi),” Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil, dalam konferensi pers di Makkah, Senin, 28 September 2015, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kemenag.go.id.

Prosedur kedua adalah proses identifikasi dan pencocokan data jemaah wafat. Tahapan itu, menurut Djamil, tidak mudah karena foto kondisi jenazah yang berbeda dengan foto pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan sistem E-Hajj. Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus lebih dahulu mengumpulkan foto-foto yang dikenali mirip dengan wajah-wajah jenazah.

Prosedur ketiga ialah pencocokan identitas jemaah dengan foto korban. Kendalanya, banyak foto tidak disertai identitas yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah jemaah haji Indonesia.

Padahal, menurut Djamil, diperlukan proses pengecekan data dan dokumen pendukung yang memperkuat dugaan bahwa jemaah itu adalah jemaah haji Indonesia. Di antaranya, gelang jemaah, sobekan DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji), identitas maktab, kartu bus, tas paspor, aksesoris syal, kain ihram, kain kerudung, pakaian, dan lain-lain.

Prosedur keempat adalah kehati-hatian. Petugas PPIH harus sangat berhati-hati dan teliti agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi kepada keluarga jemaah haji. Semua harus diverifikasi berkali-kali sehingga dipastikan benar.

Berdasarkan proses identifikasi yang sudah berlangsung dalam tiga hari terakhir, Djamil memetakan tiga kriteria korban dalam peristiwa ini, yaitu jemaah yang meninggal dunia, jemaah yang cedera, dan jemaah yang belum kembali ke pemondokan. Untuk jemaah yang wafat, PPIH mengidentifikasinya dengan pencocokan data foto jenazah, kondisi fisik, dan foto yang terdata dalam Siskohat dan E-Hajj.

Bagi jemaah yang cedera, PPIH menginventarisasi ke beberapa rumah sakit di Mekkah. “Adapun untuk jemaah yang masih belum kembali, tim PPIH melakukan inventarisasi data laporan dari para ketua kloter dan sanak/saudara yang kebetulan mendampingi jemaah yang bersangkutan,” kata Djamil.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya