Paket Ekonomi September, Jokowi Pangkas Puluhan Aturan Lama

Presiden Joko Widodo Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan ekonomi September tahap I. Kebijakan ini dilakukan guna mendorong ekonomi Indonesia yang sedang mengalami pelemahan.

Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi

Salah satunya mendorong daya saing industri nasional dengan deregulasi, debirokrasi, upaya penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Jokowi mengatakan, dalam upaya mendorong daya saing produk nasional, pemerintah memangkas aturan terkait dunia usaha dari 154 aturan menjadi 89 aturan.

Disindir Jokowi Soal Anggaran, Ini Kata Gubernur Aher

"Sehingga ini bisa menghilangkan duplikasi, clearens, dan memperkuat konsistensi aturan itu sendiri," ujar Jokowi di Istana Negara, Rabu 9 September 2015.

Dalam upaya memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha, pemerintah juga sedang menggodok berbagai aturan baru yang nantinya akan menggantikan aturan lama. Aturan baru tersebut antara lain terdiri dari 17 rancangan Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), dua Instruksi Presiden (Inpres) dan 63 Peraturan Menteri (PM).

Jokowi 'Semprot' Ahok Soal Serapan Anggaran

Jokowi menargetkan, finalisasi semua aturan tersebut akan selesai paling lambat bulan depan dan langsung akan diterapkan. Dengan perombakan aturan ini diharapkan, proyek-proyek strategis pemerintah dapat lebih dipercepat realisasinya.

"Lakukan langkah penyederhanaan izin, menggunakan layanan berbasis elektronik."

Jokowi menegaskan, bersama tim ekonomi di pemerintahannya, ia akan secara konsisten menerapkan kebijakan yang dibuat. Akan ada paket-paket kebijakan ekonomi tahap selanjutnya yang sedang digodok.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya