KPID Jawa Timur akan Pelototi Iklan Kampanye Pilkada

Teknologi E-Voting Pilkada
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur ikut mengawasai jalannya pilkada di Jawa Timur. Komisi yang mengatur tentang konten media penyiaran seperti radio dan televisi itu kebagian tugas memproses pengaduan tentang pelangggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam bentuk kampanye ilegal.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

Ketua KPID Jawa Timur, Maulana Arief, menyebut tugas itu menjadi konsekuensi pilkada serentak kali ini. Semua iklan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon telah diatur dan dibiayai oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat karena menggunakan APBD.

"Pengawasan dilakukan secara rinci mulai menit dan detik serta berapa kali iklan kampanye tampil di lembaga penyiaran radio dan televisi. Tayangan itu akan muncul 14 hari sebelum masa tenang. Peserta pilkada tidak boleh memasang kampanye dalam bentuk apapun di media elektronik ini," kata Arief di Malang Sabtu 5 September 2015.

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP

Nantinya KPID akan menerima daftar media yang memuat iklan dari KPUD lengkap dengan jam tayangnya. Mereka bertugas mengusut pelanggaran yang ditemukan. Sanksinya, KPID akan memberikan peringatan bagi media yang melanggar dan menghentikan produk yang melanggar aturan.

"Kami hanya akan menertibkan media yang melanggar, memberikan surat peringatan, menghentikan program yang melanggar hingga mencabut izin siaran lembaga itu. Sementara untuk pelaku yaitu tim kampanye diserahkan pada Badan Pengawas Pemilu," katanya.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Namun, KPID mengaku tenaga pengawas mereka sangat terbatas. Dia berharap ada bantuan pelaporan dari masyarakat tentang potensi pelanggaran kampanye di media eletronik mulai dari radio komersial, televisi dan juga radio komunitas.

"Jika ada potensi pelanggaran silahkan dilaporkan ke Panwas setempat, mereka akan meneruskan pada kami," katanya.

Terkait potensi pelanggaran di media sosial, media siber ataupun media cetak seperti koran, Arief mengaku tak ikut mengawasi. Pelanggaran di media tersebut menurutnya menjadi ranah Bawas dan Dewan Pers. Sanksi yang akan diberikan menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Dewan Pers.

"Biasanya berupa pelanggaran etika saja, jadi sanksinya juga terkait etika," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya