BNPB: Perlu Solusi Permanen Atasi Kebakaran Hutan

Ilustrasi/Pemadaman kebakaran lahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA.co.id
Kebakaran di Portugal, Nasib WNI Terus Dipantau
- Hutan dan lahan wilayah Sumatera dan Kalimantan. dalam kurun waktu 18 tahun terakhir, selalu terbakar setiap tahunnya. Kebakaran hutan dan lahan masif menyebabkan bencana asap.

Kebakaran Besar Melanda Portugal
"Wilayah langganan kebakaran hutan dan lahan adalah Riau, Jambi, Sumsel, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dampak yang ditimbulkan luar biasa. Bahkan, kerugian dan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan lebih besar dibandingkan jenis bencana lainnya di Indonesia setiap tahunnya," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 September 2015.

Mengapa Praktik Bakar Hutan Berulang Lagi?
Sutopo mengatakan, Presiden Joko Widodo pada 27 November 2014 dalam kunjungan di Pekanbaru, Riau, memberikan arahan bahwa pemerintah akan serius mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan, agar segera dihentikan, dan tidak akan menoleransi perusahaan maupun siapapun yang melanggar hukum. 

"Kebakaran hutan dan lahan akibat pembiaran dan lemahnya penegakan hukum. Pembakaran dilakukan untuk pembersihan lahan dan perluasan lahan. Kebakaran hutan dan lahan mempunyai korelasi positif dengan ilegal logging. Pembukaan lahan dengan membakar hanya butuh Rp600-800 ribu per hektare, sedangkan tanpa bakar memerlukan biaya Rp3,5-5 juta per hektare. Apalagi, saat kemarau, hanya perlu api saja kebakaran hutan dan lahan akan tak terkendali," kata Sutopo.

Kebakaran hutan dan lahan di Riau, khususnya di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Tesso Nelo dan lainnya sebagian besar dilakukan oleh para pendatang.

"Mereka bekerja sama dengan Batin (kepala adat) dan lurah dengan mengeluarkan surat keterangan tanah per dua hektare sesuai jumlah anggota koperasi," ungkapnya.

Sutopo menjelaskan, kunci utama mengatasi kebakaran hutan dan lahan adalah penegakan hukum. "Sudah banyak undang-undang, peraturan, juknis, dan lainnya yang mengatur larangan membakar hutan dan lahan. Namun, faktanya tetap dibakar," jelasnya.

Saat kebakaran hutan dan lahan parah melanda Riau pada Mei-Juni 2013 dan Maret-April 2014, Satgas Nasional Penanganan Bencana Asap yang dikomando BNPB bisa mengatasi dalam waktu dua hingga tiga minggu.

"Ribuan TNI dan Polisi dikerahkan menduduki daerah-daerah yang sering dibakar. Patroli dan penegakan hukum diintensifkan. Hasilnya, kebakaran hutan dan lahan dipadamkan dan tidak berlanjut," ungkapnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya