Kapolda: Taksi Uber Banyak Pelanggaran

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id - Beberapa waktu lalu, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI melakukan penindakan terhadap Taksi Uber.
Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Menanggapi permasalahan Taksi Uber, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, mengatakan, keberadaan Taksi Uber lebih banyak aspek hukum yang dilanggar.
Naik Uber dari Kasablanka ke Setiabudi, Bayarnya Rp595 Ribu!

"Aspek pelanggaran hukumnya lebih banyak Uber ini," kata Kapolda Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 4 September 2015.
Masih Merugi, Uber 'Dicaplok' Didi Chuxing

Ketika ditanya perihal moda transportasi lainnya yang menjadi pro dan kontra yaitu ojek berbasis aplikasi, Tito menjelaskan, permasalahan Taksi Uber dengan Ojek berbasis aplikasi berbeda.

"Memang ojek berbasis aplikasi ada pelanggaran juga, tapi kita harus melihat aspek sosial juga. Jika ojek berbasis aplikasi contohnya Go-Jek, maka semua ojek termasuk ojek pangkalan diartikan juga melakukan pelanggaran, nah aspek sosial, magnitude yang di Uber ini lebih besar dibanding Go-Jek," ucapnya.

Apalagi, beberapa waktu lalu, Tito pernah mengatakan, permasalahan Go-Jek harus dilihat dari berbagai aspek, salah satunya, masyarakat merasa tertolong dengan adanya Go-Jek.

"Memang ada pelanggaran, tapi penegakan hukum harus melihat aspek sosial lainnya yaitu masyarakat, bagaimana masyarakat merespons, kalau semuanya baik, kita pertimbangkan lagi," kata Tito beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Jika taksi Uber dibiarkan beroperasi, dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap taksi-taksi legal yang sudah ada.

"Kita ada penegakan hukum, karena kita lihat ada aspek pelanggaran hukum yang dilihat oleh rekan-rekan Uber ini yang kemudian bisa berakibat buruk terhadap taksi-taksi yang legal," kata dia.

Lebih lanjut, Tito menuturkan, jika taksi Uber tetap ingin beroperasi, maka harus segera melegalisasi usahanya dengan memenuhi perizinan untuk angkutan umum sebagaimana angkutan umum berpelat kuning lainnya.

"Oh ya, dibuatkan perizinan segala macamnya, biar semua legal dan tidak melanggar hukum," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya