Daerah dengan Serapan Anggaran Rendah Akan Diberi Sanksi

Wakil Ketua DPR Pramono Anung
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id - Pemerintah pusat menyiapkan sistem pemberian insentif dan sanksi untuk penyerapan anggaran di daerah. Daerah dengan penyerapan anggaran tinggi akan diberi insentif atau tambahan dana. Sebaliknya, daerah dengan penyerapan anggaran rendah bakal diberi sanksi atau tidak diberi dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun berikutnya.
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, insentif dan sanksi itu merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penyerapan anggaran pemerintah daerah. Pasalnya, rata-rata belanja modal di daerah baru mencapai 20 persen. Dana transfer pemerintah pusat yang belum terserap mencapai Rp273 triliun per Juli 2015.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Pramono merinci skema rancangan peraturan pemberian insentif dan sanksi itu. Bagi daerah yang serapannya betul-betul rendah, DAK tahun berikutnya tidak akan diberikan. Insentif disiapkan maksimum Rp100 miliar. Namun pemberiannya disesuaikan persentase serapan di daerah. Misalnya, serapannya 80 persen atau lebih, dapat insentif seratus persen.
Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah

Sekretariat Kabinet telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Surat edaran itu mencakup tiga hal yang pada pokoknya adalah upaya mempercepat penyerapan anggaran.

Pertama, pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan. Kedua, hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan. Ketiga, Apabila BPK atau BPKP melakukan pemeriksaan kepada daerah, Undang-Undang mengatur batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, aparat penegak hukum tidak boleh masuk demi memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan perbaikan.

“Yang paling prinsip, yang selama ini ditakuti oleh kepala daerah, semua takut menjadi ketua pimpinan proyek karena tidak ada jaminan. Nanti aparat penegak hukum, Kepolisian masuk, Kejaksaan masuk, belum KPK-nya, sehingga tidak ada jaminan itu. Maka Bapak Presiden memberikan ketegasan dan Seskab diminta untuk membuat edaran itu,” kata Pramono.

Sekretariat Kabinet meminta para pejabat daerah agar percaya diri untuk membangun daerahnya. Namun kalau memang aparat birokrasi pemerintahan atau siapa pun dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum wajib bertindak.

“Tetapi kalau berupa administrasi, kebijakan, masih dalam tenggang waktu hasil pemeriksaan BPKP maupun BPK, saudara (pejabat/kepala daerah) terlindungi saat ini,” ujar Pramono menambahkan.

Menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal yang tertuang dalam surat edaran itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Regulasi itu kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya