KY Kejar Target Pemeriksaan Pelanggaran Hakim

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Masa jabatan tujuh Komisioner Komisi Yudisial (KY) akan berakhir pada 9 Desember 2015. Hingga kini mereka masih berupaya menyelesaikan tunggakan perkara dugaan pelanggaran hakim dengan target perkara tidak tersisa lebih dari 100 perkara.

Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, jabatan periode KY habis pada 10 Desember 2015. Jelang 3 bulan berakhirnya masa jabatan, KY masih menyisakan sekitar 200 laporan aduan dugaan pelanggaran hakim. KY ingin mengejar target agar tunggakan laporan tidak tersisa lebih dari 100 perkara.

"Tahun dulu (periode lalu) ada lebih dari 1000 tunggakan perkara," ujar Imam saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Rabu, 2 September 2015.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung

Selama memeriksa dan menginvestigasi perkara yang masuk, KY masih tetap menerima laporan aduan. Ia menjelaskan meskipun tunggakan perkara mencapai sekitar 200 perkara, semuanya itu perkara yang dilaporkan pada 2015. Sehingga tidak ada perkara yang lama dan belum diperiksa.

Imam menyebutkan, ada dua perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim yang akan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang disidangkan oleh anggota KY dan Mahkamah Agung. Meski begitu, KY memang belum menyampaikan ke MA perihal adanya dua perkara yang akan diajukan ke MKH.

Cari Tiga Calon Hakim, KY Sambangi Tujuh Kota

Uniknya, selama 10 tahun kiprah KY dalam penegakan kode etik perilaku hakim, KY belum pernah melakukan pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung (MA). Padahal sesuai Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial disebutkan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA mengenai usulan KY tentang penjatuhan sanksi, dilakukan pemeriksaan bersama antara KY dan MA terhadap hakim bersangkutan.

Salah satu contoh kasus berdasarkan catatan VIVA.co.id, dalam konteks kasus Hakim Sarpin Rizaldi, KY telah memberikan rekomendasi pada MA untuk menonpalukan Sarpin selama 6 bulan. Tapi MA menilai, rekomendasi KY berkaitan dengan teknis yudisial dan menolak rekomendasi tersebut. Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan bersama dalam kasus tersebut, Imam menjawab tidak akan mengajukan pemeriksaan bersama.

Lilis Khalisotussurur - Jakarta

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016