Kisruh Pencalonan Pilkada, Polda Sumut Periksa Agung Laksono

Agung Laksono.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana meminta keterangan dari Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono. Agung akan diperiksa terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sengketa Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

April Atau Mei Golkar Punya Ketua Umum Baru

"Benar ada pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Assegaf, Rabu, 2 September 2015.

Helfi mengatakan, pemeriksaan Agung Laksono dilakukan di Jakarta.

"Iya terkait kisruh Pilkada," kata Helfi menambahkan.

Kasus ini bermula saat KPU Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan menggugurkan pasangan calon kepala daerah Usman-Ari Winata. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) meski menyerahkan dua surat dari DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie dan DPP Golkar kubu Agung Laksono. KPU Labuhan Batu Selatan menduga, pasangan calon itu menggunakan surat rekomendasi palsu dari DPP Golkar kubu Agung Laksono.

Waktu Pelantikan Kepala Daerah Masih Belum Jelas

Namun, KPU Sumatera Utara justru memberikan keputusan sebaliknya. KPU provinsi justru menganulir keputusan digugurkannya pasangan Usman-Ari Winata.  KPU Sumatera Utara pun mengeluarkan keputusan penonaktifan KPU Labusel per tanggal 24 Agustus 2015. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 163/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang pemberhentian/tidak melibatkan anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan dalam kegiatan tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu Selatan.

Di tanggal yang sama, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan tiga pasangan calon pada Pilkada Labuhan Batu Selatan. Sehari sesudahnya, KPU Provinsi Sumatera Utara kembali mengaktifkan KPU Labuhan Batu Selatan.

(mus)

Agustus, Revisi UU Pilkada Ditarget Rampung
Logistik surat suara pilkada

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sehingga para bakal calon enggan mendaftarkan diri.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016