Ada 700 Lebih Pasal, Menkumham Minta RUU KUHP Dikebut

Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Ham
Sumber :
  • VIVA / Nuvola

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima rancangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari pemerintah. Draf tersebut
diketahui lebih tebal daripada KUHP saat ini. Menteri Hukum dan HAM,
Yasonna Laoly berharap pembahasan bisa dikebut karena banyaknya pasal
dalam draft tersebut.

"Internal juga sudah rapat dengan Komisi III. Komisi III juga punya
staf ahli yang banyak. Panja-panja yang ada supaya bisa segera, karena
kan jumlah pasalnya ada 700 lebih. Nggak mungkin kalau speednya
biasa-biasa saja, nanti nggak selesai," kata Yasonna ketika ditemui di
Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 31 Agustus 2015.

Yasonna ingin pembahasan draf tersebut paling lama selesai dalam
waktu dua tahun. Saat ini katanya, pembahasan masih merampungkan buku
ke satu.

"Dua tahun diusahakan. Yang jelas buku 1 dulu, jangan
melompat-lompat. Kita harus selesaikan cepat, masuk ke pasal-pasal,"
ujar Yasonna.

Dalam pembahasan, Yasonna mempersilahkan DPR untuk mengkajinya secara
dalam. Ia juga mempersilahkan jika DPR ingin memberikan masukan
poin-poin yang perlu ditambahkan.

"Semua kan kita atur dalam dialog-dialognya, karena ini bisa
diselesaikanlah. Kalau ada DPR yang punya pikiran, butuh menambahkan
dan lain sebagainya, mari kita rempugkan, kita liat bagaimana
perdebatannya nanti. Yang jelas ini bukan untuk kepentingan golongan.
Ini untuk kepentingan bersama," katanya.

RUU KUHP dinilai kontroversial oleh banyak pihak. Dalam RUU yang juga
berisi pasal penghinaan kepada kepala negara itu, juga dinilai banyak
mengekang kebebasan individu, kepentingan publik, dan juga terlalu
banyak mengatur moral masyarakat. (ren)

Revisi UU Terorisme, Pemerintah Ubah Belasan Pasal
Luhut Binsar Pandjaitan.

Menko Polhukam: SP3 Agar KPK Tak Langgar HAM

Dia menyebut kasus Siti Fajriah sebagai contoh.

img_title
VIVA.co.id
9 Februari 2016