AJI Kecam Aksi Penggerudukan Kantor Detik.com

Demo Lawan Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Terkait Demo, Hindari Stasiun Juanda dan Gondangdia
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi sekelompok massa yang menggeruduk kantor redaksi Detik.com di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2015. Tindakan massa yang dipimpin oleh Bursah Zarnubi merupakan intimidasi terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Selawat Iringi Perjalanan Demo 4 November ke Istana Negara

"Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketidakpuasan terhadap sebuah berita, harus diselesaikan  lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan. Bila tetap  tidak terima, bisa mengadukan media ke Dewan Pers," ujar Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, melalui rilis tertulisnya yang diterima
Demo 4 November, Jupe: Kerukunan Indonesia Dipantau
VIVA.co.id , Jumat, 28 Agustus 2015 malam.


Mekanisme tersebut, kata Hasim, selanjutnya akan menjadi kewajiban media untuk memuat hak jawab secara proporsional. Ini sesuai dengan pasal 5 undang-undang Pers. Terlebih, pasal 8 undang-undang itu yang mengatur perlindungan terhadap kerja profesional jurnalis.

 

"Selain itu, UU Pers menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pers, menurut Pasal 6, berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," ucap Hasim menambahkan.


Penggerudukan ke kantor Detik.com bermula ketika kelompok massa anti-Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berunjuk rasa di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Senopati, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2015 siang. Mereka menuntut Ahok menghentikan penggusuran rumah penduduk di pinggir Kali Ciliwung.

 

Atas peristiwa itu, Detik.com memberitakan aksi massa mengakibatkan sampah berserakan di depan rumah Dinas Gubernur. Tak terima dengan pemberitaan tersebut, 50 massa menggeruduk kantor redaksi Detik.com yang dianggap tak akurat dalam memberitakan peristiwa tersebut.


Sekitar 10 orang dari massa aksi memaksa masuk ke ruang redaksi Detik.com. Mereka berteriak mencari-cari reporter yang melaporkan berita tersebut. Beberapa orang dari mereka membawa plastik sampah hitam yang ditunjukkan ke redaksi, sebagai klaim bahwa mereka membersihkan sendiri sampah usai unjuk rasa.


Atas peristiwa itu AJI menyerukan semua pihak, kelompok masyarakat, perorangan, lembaga negara, dan swasta untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik. (ren)

 








Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya