Polisi Cokok Komplotan Maling, Satu Ditembak Mati

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap kawanan pelaku aksi pencurian dengan kekerasan. Bahkan, Satu dari dua pelaku ditembak mati polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap pada Kamis 27 Agustus 2015 malam.

"Doni (29) ditembak mati polisi karena berusaha melawan petugas, sedangkan satu pelaku lagi Suni (30) berhasil dilumpuhkan dengan luka tembak di bagian betis," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Jumat 28 Agustus 2015.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Eko melanjutkan, dua pelaku tersebut ditangkap di salah satu kontrakan di Jakarta Selatan.

"Dari penangkapan semalam, tim berhasil menyita satu buah senjata api jenis Revolver Rakitan, enam butir amunisi kaliber 9 mm, tiga unit ponsel, satu unit sepeda motor serta dua buah kunci leter T dan 8 anak kunci leter T," kata Eko.

Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang

Kedua tersangka ini, lanjut Eko, merupakan anggota kelompok curas asal Lampung Timur pimpinan Juwandi dan Lemos yang sudah terlebih dahulu ditembak mati pada 19 April 2015 lalu.

"Mereka masih satu jaringan sebelumnya yang sudah diungkap tim," lanjut Eko.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, para pelaku biasanya melakukan aksinya dengan mengamati motor yang terparkir ditempat sepi.

"Biasanya target mereka motor yang diparkir di tempat sepi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Handik mengatakan, kelompok ini tidak segan-segan melukai korban dan saksi mata yang memergoki aksinya.

"Mereka dibekali senpi (senjata api), senpi rakitan punya dia dari sesama kelompok Lampung, senpi itu digunakan untuk melumpuhkan korban dan saksi mata yang memergoki aksi mereka," tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya