Capim KPK yang Jadi Tersangka Polri Tak Masuk 8 Besar

Pansel Gelar Tes Wawancara Terbuka Capim KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menentukan delapan nama calon pimpinan KPK untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Pansel menjamin satu nama calon, yang belakangan disebut Polri sebagai tersangka suatu kasus, tidak termasuk dalam deretan delapan nama tersebut.

"Pansel pada hari ini sudah menyepakati 8 nama yang akan disampaikan kepada Presiden," kata Betti dalam pesan singkatnya, Jumat 28 Agustus 2015.

Habis Masa Jabatan, Dua Pimpinan KPK Berkemas

Baca juga:

Temuan adanya seorang tersangka dari 19 nama yang telah melewati tahap akhir seleksi bermula saat pansel KPK menyerahkan 19 nama tersebut kepada Bareskrim Polri. Langkah itu dilakukan untuk meminta penelusuran mendalam dari institusi itu terkait status hukum 19 calon tersebut. Meski kini pansel KPK telah mengantongi delapan nama calon pimpinan, Betty bersikukuh menolak menyebutkannya.

"Kami harus laporkan ke Presiden dulu," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti mengaku sampai proses wawancara, pihaknya tidak mengetahui satu nama calon pimpinan KPK yang diklaim polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tahu dari siang, dari media lagi, kita enggak tahu dari sananya (bareskrim) karena dari 48 nama yang minta kami tracking ke bareskrim polri, kita belum lihat ada catatan itu (tersangka) saat itu. Makanya kami masukkan ke 19 nama," ujar dia.

Namun, kata Destry, pihaknya menduga ada kemungkinan setelah pansel memasukkan 19 nama capim ke Polri, penyelidikan masih berlanjut. (ren)


Capim KPK Ini Bertekad Berantas Korupsi Tanpa Kegaduhan

KPK tak hanya menghukum orang yang terbukti korupsi.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2015