Bawaslu: Kampanye di Media Sosial Liar Sekali

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Media sosial (medsos) menjadi sarana kampanye atau pengumpul pundi-pundi suara bagi pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada serentak tahun ini.

Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, kampanye di medsos sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres (Pilpres) memang sulit dikontrol.

"Itu medsos memang paling sulit. Itu tidak mudah seperti pada pengalaman Pilpres, itu liar sekali," kata Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Agustus 2015.

Sering Dibully, Ahmad Dhani: Saya Jadi Tambah Pintar

Nasrullah berjanji, Bawaslu akan tetap melakukan kontrol. Mereka akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Selama Pilpres, banyak hal SARA, hinaan, pencemaran nama baik. Harapannya bisa membantu Bawaslu dalam ranah penegakan hukum," ujarnya menambahkan.

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma

"Pada prinsipnya yang boleh hanya paslon. Cuma 3 akun yang bisa didaftarkan atas nama calon. Tidak dibenarkan simpatisan juga mendaftarkan akunnya."

Kampanye di media sosial menjadi hal baru pada Pilkada kali ini. Akan tetapi, seperti jenis kampanye lain, kampanye di medsos juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2015. PKPU menyatakan, akun resmi maksimal tiga akun, harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan menggunakan formulir model BC4-KWK kepada KPU setempat, Bawaslu atau Panwas, dan Kepolisian setempat. Sementara untuk penutupan akun sendiri, resminya harus ditutup paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya