Jadi Tersangka, Pansel Eliminasi Satu Calon Pimpinan KPK

Pansel Gelar Tes Wawancara Terbuka Capim KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Panitia seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot salah satu calon yang saat ini sudah lolos seleksi terakhir. Sebab pansel tidak mau ambil risiko jika mereka tetap memilih calon pimpinan KPK itu.

'Bos Podomoro Beri Sanusi Uang Rp2 Miliar Sebagai Sahabat'
"Harus dong. Pak Buwas (Budi Waseso, Kabareskrim) sendiri sudah menyatakan jadi tersangka. Masak kita mengangkat orang sudah tersangka," kata Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 28 Agustus 2015.

KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
Yenti mengatakan, pansel sudah menghubungi Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, mereka mengklarifikasi apakah benar 19 orang yang sudah lolos seleksi akhir capim KPK itu salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, kata Yenti, Buwas tidak membantah hal itu.

Yenti pun berharap jika memang kepolisian sudah memiliki dua alat bukti, capim KPK yang sudah jadi tersangka itu dipanggil untuk diperiksa dan diumumkan ke media. Sebab, hal ini tentu mempengaruhi seleksi capim KPK. 

"Saya ingin sesegera mungkin karena akses hukum pidana, sudah ada SPDP, sudah ada dua alat bukti 128 KUHP. Segera diperiksa tersangka segera," ujar dia.

Sementara, Ketua Pansel capim KPK Destry Damayanti mengatakan bahwa saat ini dari 19 nama meski masih tes kesehatan sebenarnya pansel sudah menandai delapan orang untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Menurut dia, capim yang saat ini jadi tersangka tidak masuk daftar delapan orang tersebut.

"Kita dapat info nama, kita cek apakah nama itu masuk usulan ke presiden. Ternyata tidak," kata Destry.

Menurut dia, meski kepolisian sudah menstabilo merah orang tersebut, pansel tetap melakukan tes wawancara sebab saat itu pansel belum mendapat kepastian dari kepolisian. 

"Penyidikan itu sudah jalan dan kita baru dapat pas wawancara. Kita tidak mungkin menyetop karena tidak ada putusan apapun," ujar dia.

Meski begitu, Destry bersyukur, pengumuman tersangka ini dilakukan sebelum pansel menyerahkan nama-nama itu kepada presiden dan sebelum pimpinan KPK itu aktif.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya