Panwaslu: Hadiri Acara Petahana, PNS DIY Langgar Etika

Dua PNS Kabupaten Bantul di Acara Petahana Cabup Bantul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Daru Waskita
VIVA.co.id
Modus Penyelewengan Petahana di Pilkada
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan bakal menindaklanjuti tindakan dua pejabat teras Pemerintah Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang kedapatan menghadiri acara sukuran DPC PDIP terkait Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) Idham Samawi, suami calon bupati petahana Sri Surya Widati. Kehadiran dua pejabat teras itu bahkan akan menjadi catatan Panwaslu.

Bakal Cagub DKI, Budi Waseso Masuk Radar PDIP

Herlina, Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada Panwaslu Kabupaten Bantul mengatakan, meski belum memasuki masa kampanye Pilkada, namun tindakan dua pejabat struktural itu melanggar etika PNS. Apalagi sudah jelas diatur dalam UU No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Endus Pejabat Korup, Bupati Terpilih Siap 'Bersih-bersih'


"Mereka mencoba mengakali kelemahan kedua undang-undang tersebut karena saat ini memang belum masuk masa kampanye," kata Herlina, Rabu 5 Agustus 2015.


Meski tindakan dua pejabat itu belum bisa dikatakan melanggar UU terkait netralitas ASN, namun pejabat tersebut tidak memberikan contoh buruk kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bantul. Dua pejabat itu adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Broto Supriyanto dan Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Bambang Purwadi.


"Belum masa kampanye. Tak melanggar aturan, namun itu memberi contoh yang tidak baik," ucapnya.


Panwaslu mengatakan, sikap dua pejabat itu akan segera dilaporkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu DIY. Catatan itu akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Panwaslu serta menjadi peringatan bagi pejabat struktural lain maupun PNS pada umumnya. "Penting ini. Jangan sampai pejabat lainnya ikut-ikutan," katanya.


Herlina mengaku tak akan mengklarifikasi catatannya kepada dua pejabat itu. Panwaslu hanya akan melakukan koordinasi dengan penjabat Bupati Bantul lantaran komitmennya tentang netralitas PNS. "Kita akan komunikasi dengan penjabat bupati Bantul dan menanyakan komitmennya," ucapnya.


Sementara itu, ditemui secara terpisah, Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo membenarkan alasan dua pejabatnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Broto Supriyanto dan Kepala Inspektorat Pemkab Bantul, Bambang Purwadi bahkan diakui Sigit, memiliki kedekatan dengan Idham Samawi dan calon bupati petahana Sri Surya Widati.  


"Mereka datang karena ada kedekatan pribadi dan tidak membawa instansi yang mereka pimpin," ujar Sigit.




 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya