Ada Kerugian Negara di Kasus Bansos Gubernur Gatot

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara (Sumut) pada tahun anggaran 2011-2013.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
Ini dinyatakan usai penyidik khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi .

Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar
"Kerugian negara lumayan. Ratusan miliar, masih dihitung,” ujar Jampidsus Wiydo Pramono ditemui di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Rabu 5 Agustus 2015.

Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Sumut terkait kasus ini. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Wagub Sumut, Kejagung telah memeriksa Hasban Ritonga selaku Sekretaris Daerah Sumut, Silaen Hasiholan selaku Asisten Biro Pemerintahan Sumut, Nurdin Lubis yang adalah mantan Sekertaris Daerah Sumut, dan Baharudin Siagian selaku mantan Kepala Biro Keuangan Sumut.

Nantinya, Jaksa Penyidik Pidana Khusus juga akan memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Widyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan keterangan Gatot untuk diperiksa dalam kasus dana bansos ini.

"Nantilah, tapi sudah pasti akan dipanggil (terkait Gatot). Secara tidak langsung sudah koordinasi (KPK),” ungkap Widyo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya