Wakil Gubernur Sumut Sebut Rp50 M Belum Dilaporkan

Gubernur Sumut Gatot dan Wagub Tengku Erry
Sumber :
  • www.sumutprov.go.id
VIVA.co.id
Kepala Kejaksaan Jatim Diungkit-ungkit Korupsi Bansos Sumut
- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Ery Nuradi mengaku masih ada sekitar Rp50 milliar dari dana bantuan sosial Sumatera Utara yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana tersebut digunakan sebuah lembaga penerima. 

Penyuap Gubernur Gatot Gugat KPK di Praperadilan

“Itulah yang mesti kami tanyakan kepada lembaga tersebut apa masalahnya. Apa mungkin mereka tidak lakukan kegiatan yang mereka usulkan sendiri. Itu yang perlu ditelusuri,” kata Tengku Ery di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu 5 Agustus 2015.
Wagub Sumut Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Bansos


Dalam pemeriksaan hari ini, Tengku Ery membantah mengetahui permasalahan dana bantuan sosial Sumatera Utara yang dipertanyakan penyidik khusus Kejaksaan Agung. Ery berkilah, dia menjabat sebagai wakil gubernur Sumatera Utara pada 2013. Sementara dana bansos yang kini diperkarakan Kejaksaan Agung ada pada anggaran 2012-2013. 


“Bansos 2013 itu penganggarannya disahkan pada APBD 2013. Tentu kami tidak memahami dan mengetahui,” ujar Tengku Ery usai diperiksa penyidik khusus kejaksaan agung. 


Kendati demikian, Ery mengklaim akan membantu pihak kejaksaan terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial. Ery menjamin akan mengkoordinasikan anak buahnya terkait penggunaan dana tersebut. Ery bahkan menjamin akan menegur lembaga yang kedapatan lalai membuat laporan pertanggungjawaban tersebut.


"Kami memberikan teguran khusus bagi lembaga yang menerima dana bansos dan belum membuat laporan pertanggungjawaban.”


Hari ini Tengku diperiksa Penyidik Khusus Kejaksaan Agung untuk menggali dan mengumpulkan bukti guna mengembangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

 

Penelusuran kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap APBD Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. BPK menemukan kejanggalan berupa anggaran sebesar Rp98,3 miliar yang pertanggungjawabannya tidak lengkap. Alokasi dana tersebut juga terindikasi merugikan negara sebesar Rp6,5 miliar.


Adapun pada 2013, kejanggalan lain juga ditemukan BPK berupa penyaluran bantuan sosial senilai Rp380,4 miliar yang dianggap melanggar peraturan. Anggaran lain yang tak juga dipertanggungjawabkan adalah uang sebesar Rp75,1 miliar. Dana tersebut kebanyakan mengalir ke 1.490 lembaga seperti masjid, pesantren, gereja, dan lembaga lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya