- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterrible Power Suply (UPS) untuk sekolah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan dilakukan setelah Zaenal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Surat penahannya sudah saya tandatangani," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, penahanan Zaenal agar lebih memudahkan dalam proses penyidikan kasus korupsi alat cadangan listrik tersebut.
"Penahanan ini untuk membantu penyidik mempercepat kasus UPS."
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dan menahan Alex Usman yang saat itu menjadi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Dan sekarang proses pemberkasan kepada Alex sudah tahap satu dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada tanggal 30 Juli 2015.
(mus)