Tak Ada Lawan, Paslon Bisa Lawan Bumbung Kosong

Komisioner KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA.co.id - Masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahap kedua telah ditutup. Hasilnya, masih terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon untuk Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 nanti.

Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Karena itu, jika mengacu pada PKPU No 12/2015 maka Pilkada di tujuh daerah tersebut harus ditunda pelaksanaanya sampai pada Pilkada serentak gelombang kedua, Februari 2017.

Ketujuh daerah itu adalah Tasikmalaya (Jabar), Surabaya, Blitar dan Pacitan (Jatim), Mataram (NTB), Timor Tengah Utara (NTT), dan Samarinda (Kaltim).

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menerangkan, jika demikian maka sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, maka Menteri Dalam Negeri atas usulan gubernur harus menunjuk pejabat sementara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sampai dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada.

"Itu melanggar hak pilih dan prinsip Pilkada serentak, UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015. Karena sebetulnya tidak memberi mandat kepada KPU untuk memundurkan jadwal Pilkada suatu daerah karena UU sudah menetapkan jadwal Pilkada dalam rangka menunju Pilkada serentak nasional," kata Titi, Rabu 4 Agustus 2015.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Namun demikian menurut Titi, dengan dalih bahwa UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015 mengharuskan paling sedikit terdapat dua pasangan calon, KPU serta merta membuat kebijakan memundurkan  jadwal Pilkada suatu daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, dari semula 9 Desember 2015 ke Februari 2017. 

"Harusnya kan bisa belajar dari Pilkada sebelumnya, jauh hari sebelum tahapan Pilkada serentak dimulai," katanya menambahkan.

Ia menerangkan, bahwa KPU mestinya menyampaikan kepada pembuat UU baik pemerintah dan DPR, untuk mencari solusi guna mengatasi tiadannya pasangan calon atau pasangan calon tunggal. Tetapi hal itu tidak dilakukan, justru KPU mencari jalan pintas dengan membuat kebijakan sendiri, yakni dengan memundurkan jadwal pilkada ke Februari 2017.

Kotak Putih Solusi Strategis

Titi mengatakan, jika mengikuti logika PKPU No 12/2015, maka Pilkada akan terus gagal digelar jika hanya muncul satu pasangan calon. Sebab, tujuh daerah yang kini hanya memiliki satu pasangan calon, bukan tidak mungkin setelah diundur pada Februari 2016, pasangan calon yang muncul tetap tunggal, yaitu pasangan calon yang sama.

Karena itu harus dicari solusi strategis guna mengatasi hadirnya pasangan calon tunggal sementara jadwal Pilkada tidak berubah atau digeser ke belakang.

"Solusi strategis itu adalah menghadapkan pasangan calon tunggal tersebut dengan kolom kosong, bumbung kosong atau kotak putih sebagai mana sudah lazim dipraktekkan dalam pemilihan kepala desa," ujar Titi.

Menurut dia, hadirnya kolom kosong yang akan berdampingan dengan pasangan calon tunggal dalam surat suara, selain tetap menjamin pelaksanaan Pilkada, yang berarti juga menjamin penggunaan hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnnya, juga untuk menguji tingkat aseptabilitas pasangan calon tunggal di mata pemilih.

Jika pasangan calon tunggal menang dalam pemilihan, meraih suara 50 persen plus satu. Maka benar asumsi bahwa pasangan calon tunggal tersebut benar-benar dikehendaki rakyat sehingga tidak ada pasangan calon lain muncul karena takut kalah.

Akan tetapi jika kolom kosong yang menang dalam pemilihan, meraih suara 50 persen plus satu, maka berarti asumsi bahwa pasangan calon tunggal diterima rakyat, tidak terbukti.

"Oleh karena itu Pilkada baru harus digelar lagi dan pasangan calon tunggal yang kalah tersebut dilarang mencalonkan kembali sehingga akan tampil pasangan calon-pasangan calon baru," ujarnya.

Karena itu, Titi berharap bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perppu, atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Demi menjamin hak-hak politik rakyat dalam Pilkada, dan demi menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pilkada. Perppu tersebut juga secepatnya harus disahkan agar bisa dilaksanakan dengan baik.

"Presiden Jokowi perlu mengeluarkan Perppu Pilkada untuk menambah pengaturan tentang hadirnya pasangan calon tunggal dalam Pilkada yang tidak diatur dalam UU No 1/2015 juncto UU No 8/2015."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya