Ahok Bongkar Cara Anak Buahnya 'Nyolong' Uang Parkir

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta tengah mempermainkannya dengan menerapkan aturan pengenaan tarif datar bagi kendaraan untuk parkir di seluruh lokasi parkir on street di Jakarta.

Menurut Ahok, UPT Perparkiran tengah mencari celah agar bisa mengeruk keuntungan pribadi dari dikenakannya aturan tarif parkir datar. Di sisi lain, pengenaan tarif parkir datar tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI. 

DKI Akan Terapkan Tarif Parkir Rp50 Ribu Per Dua Jam


Ahok mengatakan, UPT yang diketuai Sunardi Sinaga itu, nantinya akan mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa. "Ibaratnya dia mau nyolong duit, naikin penghasilan (PAD) gede dulu. Supaya yang bisa dia colong ada. Income seolah-olah naik, prestasi dia pun seolah-olah bagus," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 4 Agustus 2015.

Padahal, menurut Ahok, penerapan aturan tarif parkir progresif sama sekali tidak sesuai dengan konsep yang ia miliki untuk membenahi pengelolaan parkir di Jakarta. Penerapan aturan yang memungkinkan masyarakat membayar tarif yang besarannya tak berubah untuk parkir di lokasi-lokasi parkir on street sepanjang hari, apalagi di pusat kota, diperkirakan malah akan membuat masyarakat betah memarkirkan kendaraannya.

Hal tersebut akan berimbas kepada kemacetan yang malah menjadi sulit diurai karena parkir on street adalah parkir yang memakan badan jalan. "Makanya saya bilang aturan itu salah total. Itu akan bikin orang taruh kendaraan, terus enggak mau pergi-pergi," ujar Ahok.

Untuk menyelesaikan permasalahan parkir di Jakarta, Ahok mengatakan, UPT Perparkiran seharusnya menerapkan pengenaan aturan tarif parkir progresif seperti yang telah dilakukan di Jalan Agus Salim (Jalan Sabang).

Pengenaan aturan tarif parkir yang terus bertambah mahal di pusat kota dinilai akan membuat orang enggan memarkirkan kendaraannya. Tarif parkir progresif, seharusnya diterapkan di pinggir kota seperti yang telah dilakukan DKI di fasilitas Park and Ride Pusat Grosir Cililitan (PGC).

Ahok mengakui saat ini DKI memang belum sepenuhnya mampu melaksanakan konsep manajemen parkir yang ideal seperti itu. Hal ini dikarenakan BPKAD belum menyelesaikan kegiatan lelang pengadaan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang diperlukan untuk membantu penerapan aturan tarif parkir progresif.

PT Transportasi Jakarta, juga belum mampu melakukan pengadaan bus dengan jumlah yang memadai untuk mengangkut masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di pinggir kota.

Akan tetapi, Ahok mengatakan, UPT Perparkiran seharusnya tidak serta merta menerapkan aturan tarif parkir datar. Apalagi, Ahok mengatakan penerapan aturan itu tidak dikoordinasikan dengan dirinya.

Meski demikian, Ahok mengaku sudah tidak terkejut lagi dengan pola permainan yang dilakukan anak buahnya sendiri seperti ini. "Di sini mah banyak 'jebakan batman', banyak yang pura-pura, padahal dia lagi main," ujar Ahok.

Ahok mengatakan tidak tertutup kemungkinan bagi dirinya untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar bagi UPT Perparkiran untuk mengimplementasikan Pergub Nomor 179 Tahun 2013 yang mengatur besaran tarif parkir di Jakarta.

Namun, terkait diterapkannya aturan ini tanpa ada koordinasi kepada dirinya selaku pimpinan tertinggi di Pemprov DKI, Ahok mengatakan ia akan mengevaluasi kinerja UPT Perparkiran. "Nanti akan kita evaluasi melalui kepala dinas," ujar Ahok.

Sebagai informasi, UPT Perparkiran menerapkan aturan tarif parkir datar di seluruh lokasi parkir on street di Jakarta mulai tanggal 1 Agustus 2015. Kepala UPT Perparkiran Sunardi Sinaga mengatakan penerapan aturan itu merupakan implementasi dari Pergub Nomor 179 Tahun 2013.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kendaraan bebas diparkirkan di lokasi-lokasi parkir on street dengan tarif yang tidak berubah sepanjang hari. Berdasarkan Pergub, tarif parkir datar yang diatur untuk kendaraan mobil adalah Rp5.000. Sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000. Sementara kendaraan berat seperti truk, dikenakan tarif Rp8.000.

Petugas Gabungan Razia Parkir Liar

Taufik: Parkir On Street Cuma Bikin Macet Jakarta

Ada beberapa wilayah yang jadi biang macet gara-gara parkir.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016