Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung menggeledah ruang kantor Asisten Deputi Pengembangan dan Sarana Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olah Raga di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2015.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek sarana di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2013.
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.30 WIB. Penyidik memeriksa beberapa dokumen untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait kasus itu yang diketahui bernilai proyek mencapai Rp76,2 miliar.
"Modus operandinya dari pejabat pembuat komitmen memberikan proyek pengadaan tanpa melalui mekanisme yang benar dan tidak sesuai spesifikasi," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di kantor Kejaksaan Agung.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pembayaran pengadaan barang dan pelelangan serta serah terima barang dari proyek.
Turin juga mengatakan bahwa penyidik juga menggeledah kantor PT Suramadu Angkasa Indonesia di kawasan ruko Permata Senayan, Jakarta Selatan. Perusahaan itu diduga menjadi rekanan pengadaan proyek sarana dan prasarana Hambalang.
"Dari rekanan tersebut, penyidik menyita sebuah mobil Alphard dan rekening koran," kata Turin.
Kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Artha Putra Rajuna yang juga mantan Direktur Utama PT SAI, Rino Lade (RL). Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan pada 3 Juni 2015.
Tersangka kedua adalah mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olah Raga Kemenpora, Brahmantory. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik pada 3 Juni 2015. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pembayaran pengadaan barang dan pelelangan serta serah terima barang dari proyek.