Diperiksa Sebelas Jam, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA.co.id - Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin, 3 Agustus 2015.

Junaidi diperiksa sekitar sebelas jam dan dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik seputar kasus pembayaran tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu.

Kuasa hukumnya, Muspani, menjelaskan bahwa Junaidi ditanya soal proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus. SK itu mengatur pencairan honor bagi tim pembina RSUD tersebut.

"Jadi SK itu melalui mekanisme pemerintahan. Selama ini belum dijelaskan. Tadi sudah ditanyakan ke penyidik yang mengajukan dan siapa yang bertanggung jawab," ujar Muspani di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Muspani menyakini bahwa kebijakan Gubernur sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Dalam prespektif prosedurnya, sudah dilakukan, tinggal pemahaman penyidik dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Dijelaskannya, penerbitan SK itu permasalahan hukum administrasi negara. Karena itu, Bareskrim menyelidikinya melalui hukum acara tafsir pidana korupsi.

Kata Muspani, kliennya merasa dirugikan dengan penetapan sebagai tersangka kasus korupsi itu. Soalnya kepercayaan masyarakat kepada Junaidi sudah menurun, bahkan cenderung apatis. Namun dia meyakini kasus itu ada hikmahnya.

Penyidik juga telah memeriksa 17 saksi dan empat saksi ahli terkait kasus yang disangkakan kepada Junaidi. Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sekitar Rp359 juta.

Junaidi Hamsyah dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (ase)

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget
Ilustrasi Demam Berdarah Dengue (DBD)

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi di Indonesia pada kuartal I tahun 2024. Hingga Maret 2024, terdapat 43.271 orang yang menderita DBD dan 343 jiwa meregang nyawa.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024