Mendagri Dukung Pasal Penghinaan Presiden

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung permintaan Presiden Joko Widodo yang memasukkan pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.

Ketika Hukuman Mati jadi Alternatif

"Saya mendukung. Apapun nanti, lambang negara kok. Kami tidak ingin warga negara, baik yang dulu tidak memilih Pak Jokowi, suka tidak suka, sekarang kan sah jadi Presiden," kata Mendagri di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2015.

Menurutnya, jika ingin memberi saran dan kritik kepada Presiden tidak masalah, karena mekanismenya bebas. Akan tetapi tidak harus dengan kata-kata kasar atau tidak harus dengan kata memaki-maki dan lain sebagainya.

Ini Perlunya Undang-undang Penghinaan atas Pengadilan

"Presiden orangnya menerima saran, masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Presiden selalu memonitor penuh," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menerangkan bahwa jika mencermati pemberitaan di sosial media, media online, kecendrungannya sudah mulai terbuka memaki-maki Presiden.

Penghina Jokowi di Facebook Libatkan Hacker

Menurut Tjahjo, walaupun itu hak masyarakat, tetapi kata Tjahjo ada etika atau ada aturan yang harus dilihat. Karena mengenai hal tersebut telah diatur dalam UU ITE.

Ia mencontohkan, sempat ada kasus gubernur yang memaki-maki menteri. Tjahjo sadar, bahwa penghinaan tersebut masuk dalam delik aduan, karenanya diperlukan pihak ketiga untuk membuat pengaduan.

"Kalau memaki-maki ya empat mata, tidak boleh terbukalah," katanya. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya