OC Kaligis Ribut Lawan KPK, Velove Tak Bisa Besuk Ayahnya

Velove Vexia Jenguk OC Kaligis di kantor KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rebecca Reifi Georgina
VIVA.co.id
OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
- Keluarga serta tim kuasa hukum dari OC Kaligis terpaksa gigit jari lantaran keinginan mereka untuk bertemu sang pengacara senior semakin sulit saja.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Penasihat Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini semakin memperketat jadwal kunjungan untuk kliennya itu. KPK melarang Kaligis bertemu kuasa hukum dan keluarga tanpa persetujuan dari penyidik.
Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara


Aturan baru itu, diduga merupakan buntut dari ketegangan yang terjadi antara OC Kaligis dan penyidik KPK di rutan Guntur, Jumat 31 Juli 2015.


"
Lawyer
mau ketemu, bikin permohonan tertulis dulu. Sampaikan pada penyidik," kata Alamsyah saat ditemui di Gedung KPK, Senin 3 Agustus 2015..


Alamsyah mengaku, tidak mengetahui dengan pasti mengapa aturan jam besuk untuk kliennya telah diubah KPK. Pasalnya, kata Alamsyah, petugas piket rutan tidak menjelaskan secara detail alasan peraturan itu. Petugas hanya menyebut bahwa hal tersebut merupakan perintah penyidik KPK.


"Itu kan tidak dikenal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)" katanya.


Kondisi ini tentu menjadi kerugian tersendiri bagi OC Kaligis. Bahkan berdasarkan pengakuan Alamsyah, salah satu anak OC Kaligis ditolak untuk menjenguk sang ayah. "Tadi ada anaknya dari Manado, tapi ternyata
enggak
bisa besuk," katanya.


Hal serupa terjadi dengan salah satu putri OC Kaligis, Velove Vexia. Model sekaligus pesinetron cantik itu, terlihat kecewa lantaran hari ini gagal membesuk ayahnya di rutan Guntur KPK.


Sebelumnya Jumat 31 Juli 2015, Kaligis bersama kuasa hukumnya terlibat perang mulut dengan penyidik KPK di Rutan Guntur. Keributan terjadi karena OCK menolak diperiksa sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan di KPK.


Dia juga menolak untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan selama 40 hari. Saat itu, penjaga rutan mengusir kuasa hukum OCK karena ribut dengan penyidik yang mengantarkan surat perpanjangan penahanan ke rutan.


Dianty Windayanti - Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya