Nasdem Dukung Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP

Ketua Umum Partai Nasdem Patrice Rio Capella
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella, mendukung usulan memasukkan klausul pasal tentang penghinaan kepada presiden masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

Legislator Partai Nasdem itu berargumentasi bahwa ada substansi penting dalam klausul itu meski pasal serupa telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Pada pokoknya, presiden adalah simbol negara sehingga harus dibuat aturan agar masyarakat menghormatinya dan tak bersikap semena-mena.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Menurut Patrice, presiden memang juga warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang di hadapan hukum. “Tetapi bukan berarti Presiden boleh dihina. Ini bukan soal pada orang, tetapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," katanya dihubungi pada Senin, 3 Agustus 2015.
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Namun Patrice memberikan catatan bahwa klausul itu memang perlu dikaji lebih mendalam meski dianggap perlu dimasukkan dalam revisi KUHP. Lagi pula, MK sudah memutuskan klausul itu tidak konstitusional sehingga harus dibatalkan.

Usulan revisi KUHP itu diajukan Presiden Joko Widodo. Kepala Negara menyodorkan 786 pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHP kepada DPR untuk disetujui menjadi KUHP pada 5 Juni 2015. 

Dari ratusan pasal yang disodorkan, Jokowi menyelipkan satu pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu sudah dihapuskan MK pada 2006.

Praktisi hukum Eggy Sudjana, selaku pihak yang mengajukan uji materi Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden pada 2006, mengatakan MK telah mencabut pasal itu karena tidak jelas batasannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pasal itu kini diupayakan 'dihidupkan' kembali oleh pemerintahan Jokowi dengan memasukkannya ke dalam RUU KUHP yang akan dibahas DPR. Klausul itu tercantum dalam Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang berbunyi:

"Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Pasal selanjutnya semakin memperluas ruang lingkup Pasal Penghinaan Presiden yang tertuang dalam RUU KUHP, seperti dalam Pasal 264, yang berbunyi:

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya