DKI Perluas Zona Larangan Sepeda Motor di Jakpus

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan untuk memperluas zona larangan bagi kendaraan roda dua alias sepeda motor di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, ke depannya, akan ada banyak wilayah di daerah Jakarta, khususnya di kawasan Jakarta Pusat dan sekitarnya yang akan disterilkan dari sepeda motor.

Rencana itu akan direalisasikan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai mengurusi permasalahan pengadaan bus yang layak.

"Prinsip kami, begitu bus sudah cukup dan semua memiliki kualitas yang bagus, maka wilayah di DKI terutama di bagian tengah (pusat), nanti motor tidak bisa masuk," ujar Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.

Mantan bupati Belitung itu menjelaskan, wacana itu akan dibarengi juga dengan solusi bagi para pengendara motor. Saat peraturan suatu jalan steril dari motor, maka masyarakat yang terbiasa menggunakan motor untuk menuju ke suatu daerah disarankan dan akan disiapkan fasilitas bus gratis.

"Anda tidak bisa banyak beralasan, naik bus gratis saja, saya jamin setiap 10 menit ada bus yang datang," ujar Ahok.

Seperti diketahui, per 17 Desember 2014 hingga saat ini, untuk mengurangi volume kendaraan dan kemacetan yang ada, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan yang melarang sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Kendati demikian, peraturan tersebut mengalami revisi yang pada akhirnya memperbolehkan sepeda motor untuk melintas hanya pada pukul 23.00–06.00 WIB.

Ilustrasi penindakan kepolisian.

Perluasan Zona Bebas Motor Tunggu Bus Gratis

"Saya harus menyediakan bus yang akan lewat setiap 10 menit."

img_title
VIVA.co.id
6 Agustus 2015