- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa penahanan pengacara kondang yang juga tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis. Pasalnya, masa penahanan sementara akan berakhir Senin 3 Agustus 2015 besok.
Namun, OC Kaligis dikabarkan menolak perpanjangan masa penahanan pertama itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan kabar tersebut. Namun, KPK membantah bahwa mereka telah melakukan pemanggilan paksa terhadap OC Kaligis pada Jumat 31 Juli 2015.
"Bukan pemaksaan pemeriksaan. Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK (OC Kaligis) untuk 40 hari ke depan," ujar Priharsa kepada wartawan, Minggu, 2 Agustus 2015.
Menurut dia, perpanjangan penahanan itu memang harus dilakukan karena sesuai prosedur yang ada. Akan tetapi, kader Partai NasDem itu menolak. "Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," ujar Priharsa menambahkan.
Dengan sikap seperti ini, kata Priharsa, OC Kaligis justru telah melewatkan kesempatan untuk membeberkan ihwal perkaranya. "Semestinya momen pemeriksaan dapat dijadikan kesempatan bagi OC Kaligis sebagai tersangka untuk mendapatkan penjelasan dan kejelasan tentang perkara yang menjeratnya," kata dia.
Priharsa menjelaskan, saat ini KPK tidak terlalu mengejar pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, OC Kaligis melalui tim kuasa hukumnya menyatakan telah melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penyidik KPK ke para komisioner KPK. Perbuatan melawan hukum itu terkait sikap para penyidik KPK telah memaksa OC Kaligis untuk tetap menjalani pemeriksaan. Akibatnya, penjaga rutan KPK Cabang Pomdam Guntur harus membatasi komunikasi yang sedang dilakukan OC Kaligis dan kuasa hukumnya.
(mus)