Polisi yang Salah Tangkap Tukang Ojek Diperiksa Propam

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Negara Siap Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Polisi
- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar Polri memeriksa polisi yang diduga salah tangkap orang, yang membuat seorang tukang ojek bernama Dedi bin Mugeni dituduh terlibat membunuh supi angkot 06A pada 18 September 2014.

Menkeu Harus Permudah Aturan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap

"Sekarang sedang diperiksa oleh Propam Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, di Jakarta Pusat, Sabtu 1 Juli 2015.
Jadi Korban Salah Tangkap, Didit Divonis 5 Tahun Penjara


Iqbal pun enggan memastiakan apakah ini kelalain yang dilakukan oleh anggota Polri atau tidak. "Sedang kita periksa di Propam Polri," katanya.


Menurut dia, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum, pasti akan diproses sesuai dengan hukum. Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan kepada yang bersangkutan.


Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menuturkan, bahwa sanksi terberat apabila anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan ditindak apakah kode etik profesi dan pelanggaran disiplin.


"Kalau disiplin ada kurungan, ditunda kenaikan pangkat. Tapi kalau kode etik profesi ada tiga diantaranya, dipecat dengan tidak hormat, dipecat dengan hormat, dan permintaan maaf," ujar Iqbal.


Dedi bin Mughni, pria berusia 33 tahun, menjadi korban salah tangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Bahkan dia mengungkapkan ketidakprofesionalan petugas saat dituduh melakukan tindakan penganiayaan di sekitar Pusat Grosir Celilitan (PGC) Jakarta Timur.


"Penangkapan tidak ada surat-surat. Mereka langsung memasukan saya ke dalam mobil," ujar Dedi kepada
tvOne
, Jumat 31 Juli 2015.


Akhirnya, proses hukum tetap berjalan, dan pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di rutam Cipinang.


Kendati demikian, Nurohman, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan lembaga hukum (LBH). Jakarta untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.


Bahkan, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding LBH. Dedi pun diyantakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui rilis No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204GPid.B/2014/PN.Jkt. Tim, hakim memutuskan bahwa Dedi tidak bersalah, dan tuntutan jakasa penuntut umum dinyatakan tidak bersalah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya