Merasa Diintimidasi, OC Kaligis Lapor ke Pimpinan KPK

KPK tahan OC Kaligis
Sumber :
  • ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

VIVA.co.id - OC Kaligis tampaknya belum menyerah dalam melakukan perlawanan terhadap KPK. Kali ini, tim kuasa hukum Kaligis memutuskan untuk melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya ke Pimpinan KPK.

OC Kaligis Dihukum MA Lebih Berat, Jadi 10 Tahun Penjara
Alasannya, penyidik dinilai telah berulang kali melakukan intimidasi terhadap pengacara senior tersebut. Yang terbaru, hari ini penyidik datang ke Rutan Guntur dan memaksa OCK untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, mereka menuding penjaga rutan membatasi komunikasi OCK dengan tim kuasa hukumnya.

"Pagi tadi tim dokter dan penyidik datang ke rutan untuk memeriksa kesehatan Pak OC Kaligis sekaligus ingin membawanya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tapi Pak OCK bersikeras menolak pemeriksaan tersebut. Bahkan seorang penyidik bernama Christian mengusir tim penasihat hukum," kata kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jumat 31 Juli 2015.

Cerita Velove Vexia soal Kondisi OC Kaligis

Akibat kejadian tersebut, Johnson mengungkapkan sempat terjadi ketegangan antara kliennya dan pihak penyidik. "Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK. Kemudian dipisahkan Pak Humphrey (kuasa hukum OCK),” kata Johnson.

Humprey Djemat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perlakuan penyidik KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, kliennya berada dalam tekanan dan dipaksa untuk menjalani pemeriksaan. OCK pun memutuskan untuk mengadukan hal tersebut kepada pimpinan KPK.

Eks Anak Buah OC Kaligis Dituntut 3 Tahun Penjara

“Sore ini kita masukkan surat ke Pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan Pak OCK. Tapi saya minta jangan pakai cara penekanan, jangan pakai cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya,” ujar Humphrey.

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan  kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan, setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Laporan: Dianty Windayanti
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya