- ANTARA/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id - OC Kaligis tampaknya belum menyerah dalam melakukan perlawanan terhadap KPK. Kali ini, tim kuasa hukum Kaligis memutuskan untuk melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya ke Pimpinan KPK.
"Pagi tadi tim dokter dan penyidik datang ke rutan untuk memeriksa kesehatan Pak OC Kaligis sekaligus ingin membawanya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tapi Pak OCK bersikeras menolak pemeriksaan tersebut. Bahkan seorang penyidik bernama Christian mengusir tim penasihat hukum," kata kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan di Gedung KPK, Jumat 31 Juli 2015.
Akibat kejadian tersebut, Johnson mengungkapkan sempat terjadi ketegangan antara kliennya dan pihak penyidik. "Terjadi perang mulut dan adu mulut antara Christian dan Pak OCK. Kemudian dipisahkan Pak Humphrey (kuasa hukum OCK),” kata Johnson.
Humprey Djemat membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perlakuan penyidik KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, kliennya berada dalam tekanan dan dipaksa untuk menjalani pemeriksaan. OCK pun memutuskan untuk mengadukan hal tersebut kepada pimpinan KPK.
“Sore ini kita masukkan surat ke Pimpinan KPK untuk mencari jalan keluar dalam persoalan pemeriksaan Pak OCK. Tapi saya minta jangan pakai cara penekanan, jangan pakai cara yang bisa membuat seseorang menjadi fatal kondisi kesehatannya,” ujar Humphrey.
KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan OC Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan, setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.