Susi: Bea Masuk Produk Perikanan Lindungi Produk Lokal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Produk perikanan yang masuk ke Indonesia, dibebani bea masuk sekitar 15-20 persen. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut pengenaan tarif impor bisa melindungi produk perikanan lokal.

Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan
"Bagus. Seharusnya, kita punya keberpihakan terhadap produk Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat 31 Juli 2015.

Ini Kecanggihan Orca, Kapal Baru Pemburu Pencuri Ikan
Susi mengatakan bahwa produk perikanan yang dipasok ke Indonesia, seharusnya adalah produk perikanan yang tidak bisa di Indonesia. Sebut saja ikan salmon.

"Contohnya salmon. Pokoknya, (yang diimpor itu) yang tidak bisa diproduksi di Indonesia," kata dia.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.010/2015. Dalam peraturan tersebut, sejumlah barang dikenakan tarif bea masuk.

Untuk produk perikanan, tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 5 - 20 persen. Tarif bea masuk ikan sarden dan salmon sebesar 15 persen, sedangkan ikan tuna 20 persen. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya