Kasus 'Dwelling Time', Belasan Menteri Bisa Diperiksa

Laju Pembangunan Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Penyidik kriminal khusus Polda Metro Jaya kemungkinan akan memanggil dan memeriksa 18 menteri di 18 kementerian yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi bongkar muat peti kemas atau Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, menteri di masing-masing kementerian akan dipanggil jika penyidik membutuhkan informasi terkait penyidikan kasus itu. Namun, sejauh ini belum ada niatan untuk memanggil para menteri itu.

"Pemanggilan terhadap menteri belum, itu tergantung proses penyidikan nanti," ujar Iqbal di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diperkirakan bernilai ratusan miliar itu. Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Dirjen Impor Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sebagai saksi dalam kasus ini.

"Inisial P sekarang sedang diperiksa, penyidik sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan dalam sistem Preclearance, terkait Surat Pemberitahuan Impor (SPI)" ujar Iqbal menerangkan.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari

Iqbal menegaskan, prinsipnya semua yang terkait dengan kasus ini akan diperiksa dan didalami keterlibatannya. Saat ini kasus tersebut sedang dikembangkan.

"Siapapun yang terkait akan diperiksa, apabila kita menemukan perbuatan melawan hukum dengan dua alat bukti, jelas akan kita jadikan tersangka" katanya menegaskan.

Sementara, dua tersangka, yakni masing-masing berinisial MU dan ME sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan satu tersangka bernisial IM, merupakan bawahan dari Partogi Pangaribuan, saat ini masih berada di luar negeri. Untuk itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka itu.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya