Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Hadirkan 3 Saksi Ahli

Sidang Perdana Praperadilan Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sejumlah ahli hukum akan dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan. Mereka akan bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2015.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Century Diputus Hari Ini

Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum pemohon mengatakan, tiga saksi tersebut adalah pakar hukum pidana, yakni Muzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII), Chaerul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), dan Made Darma Weda.

"Ada tiga saksi ahli hukum pidana yang akan kami hadirkan untuk menjelaskan pada hakim bahwa bagaimana proses penetapan sebagai tersangka, dan apakah penetapan pak Dahlan sudah sesuai dengan KUHAP," kata Yusril yang ditemui sebelum sidang dimulai di PN Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2015.

Praperadilan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ditolak

Sidang lanjutan praperadilan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak pemohon dan termohon tampak hadir di ruangan sidang. Tampak pula saksi ahli pemohon, Made Widyatna yang menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Saat berita diturunkan, saksi ahli Muzakir tengah memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal, Lendriaty Janis.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Direktur Utama PLN itu dijerat kasus dugaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino

Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi hingga Rp33 miliar. Dahlan diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Hakim menilai bukti yang diajukan tidak relevan

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2016