Pengakuan Staf soal Pemilik Uang US$40.000 di Kemendag

Polisi Sita Dokumen di Kardus Besar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rahman

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya akan memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan terkait kasus dwelling time dan uang ribuan dolar yang disita dari salah satu staf Dirjen Daglu dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan uang sejumlah US$40.000. Uang tersebut berdasarkan keterangan salah seorang staf kasi di Daglu berinisial R, adalah milik Dirjen Daglu. R sendiri sudah di BAP dan dilakukan pemeriksaan oleh Tipikor.

"Uang itu adalah milik P, karena itu saudara P sudah kita panggil sebagai saksi," ujar Khrisna, Kamis, 30 Juli 2015.

Krishna juga mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih panjang. Pihaknya akan mendalami staf yang terkait sesuai hasil gelar perkara.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari

Penggeledahan yang dilakukan aparat di kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa, 28 Juli 2015 adalah dalam rangka menemukan, mencari beberapa dokumen serta alat bukti terkait kasus dwelling time.

Sementara, salah seorang pejabat Kasubdit di Dirjen Daglu berinisial I sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang berangkutan masih sedang melakukan dinas ke luar negeri.

"I sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan penangkapan setelah ia datang dari luar negeri," ujar Krishna.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari
Operasi logistik

Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional

Berkutat pada dwelling time bukan solusi untuk sektor logistik.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2016