Eks Anak Buah Alex Noerdin Didakwa Rugikan Negara Rp54,7 M

Rizal Abdullah Jadi Saksi Kasus Suap Wisma Atlet
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Palembang.

Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010; Deddy Kusnidar selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora tahun 2010; M. Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang, atau Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel; Dudung Purwadi selaku Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) serta Karman Hadi selaku Direktur Operasional PT DGI.?

"Yaitu, telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan yang bersumber dari Daftar Islan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 29 Juli 2015.

Jaksa menuturkan Rizal pernah melakukan petemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Selain itu, Rizal juga disebut tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan, tidak melibatkan jasa manajemen kontruksi sejak awal tahap perencanaan serta tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

Eks Anak Buah Nazar Ungkap Aliran Dana ke Sejumlah Pejabat

Tidak hanya itu, dalam dakwaan Rizal juga disebut memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya serta memengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI yang kemudian mengesahkannya.

"Menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp350 juta, serta berbagai fasilitas dari PT DGI," ujar Jaksa.

Fasilitas yang dimaksud antara lain berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta, tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa dan dua orang anaknya sejumlah USD3,300.02, serta akomodasi Hotel Sheraton Park Sidney sejumlah USD1,168.32.

Atas perbuatannya tersebut, mantan anak buah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp359 juta dan USD4,468.34.

Alex Noerdin Mangkir Panggilan KPK, Alasan Sibuk

Tidak hanya itu dia juga didakwa telah memperkaya orang lain, antara lain Musni Wijaya sejumlah Rp80 juta, K.M. Aminuddin sejumlah Rp150 juta, Irhamni sejumlah Rp40 juta, Amir Faisol sejumlah Rp30 juta, Fazadi Afdanie sejumlah Rp20 juta, M. Arifin sejumlah Rp75 juta, Sahupi sejumlah Rp60 juta, Anwar sejumlah Rp35 juta, Rusmadi sejumlah Rp50 juta, Sudarto sejumlah Rp25 juta, Hery Meita sejumlah Rp25 juta, Darmayanti sejumlah Rp25 juta, dan Muhammad Nazarudin sejumlah Rp4,6 miliar.

Selain itu, Rizal juga didakwa memperkaya korporasi, yakni PT DGI sejumlah Rp49.010.199.000. "Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp54.700.899.000," kata Jaksa.

Perbuatan Rizal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (asp)

suasana gerhana matahari total di Palembang

Acara Nobar Gerhana Lancar, Alex Noerdin Lega

Asap pabrik sempat mewarnai fenomena gerhana di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2016